Kejari Solok Selatan: Kami Tidak Anti Kritik Penetapan Tersangka SPAM Harus Taat Azas

Kejari Solok Selatan Kami Tidak Anti Kritik Penetapan Tersangka SPAM Harus Taat Azas

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri Solok Selatan melalui kasi Intel A. Saputra mengatakan untuk penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan/Optimalisasi SPAM Perdesaan dengan Menggunakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022.

Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan harus taat kepada asas presumption of innocences atau Asas Praduga Tidak Bersalah.

“Masyarakat harus tahu, bahwa Penetapan status tersangka bagi seseorang tidak dapat dilakukan secara gegabah dan sewenang-wenang karena dalam penegakan hukum kami selaku Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan harus taat kepada asas presumption of innocences atau Asas Praduga Tidak Bersalah,” kata A.Saputra dalam siaran pers di Kejari Solok Selatan Senin, 8 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

A. Saputra mengungkapkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan/Optimalisasi SPAM Perdesaan dengan Menggunakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022 sudah masuk kedalam tahap Penyidikan dan saat ini sedang daalam proses audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Auditor pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Ia juga menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor tersebut akan menyebutkan besaran kerugian negara dalam perkara dimaksud akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka.

A. Saputra menambahkan Laporan hasil audit tersebut guna mendukung pembuktian perkara ini dimana nantinya akan bermuara di Pengadilan Tipikor.

“Dalam penanganan sebuah perkara harus memperhatikan dan berpedoman kepada pasal 184 KUHAPidana harus didukung antara lain Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa,” jelasnya.

“Artinya tidak serta merta kami menentukan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan atau memperhatikan hal hal tersebut,” imbuhnya.

A. Saputra mengatakan sehubungan dengan adanya unggahan pada platform media sosial Tik Tok oleh akun dengan nama “Solok Selatan Bersuara” yang diberi judul ”PECAT KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SOLOK SELATAN DARI JABATANNYA! KARENA TELAH MENDIAMKAN KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PAMSIMAS DENGAN TOTAL ANGGARAN 7,1 M DI SOLOK SELATAN”

“Dengan ini kami menjawab postingan yang sifatnya tendensius tersebut karena narasi yang muncul dikhawatirkan akan menggiring opini publik bahwa Kejaksaan Negeri Solok Selatan tidak melakukan tugas dan fungsi penegakan hukum secara baik dan berkeadilan”, katanya

Yang menjadi catatan bagi kami imbuhnya, menyikapi postingan tersebut adalah akun tersebut tidak terafiliasi dengan media massa baik cetak, elektronik dan online manapun.

Sehingga katanya, secara kaidah pemberitaan tidak melewati proses yang benar antara lain menemukan peristiwa atau kejadian untuk dijadikan sebagai bahan berita, Teknik Pengumpulan Informasi, Mencatat hal-hal penting, Membuat Kerangka Berita, Menulis Teras Berita, Menulis Isi Berita, redaksional atau Penyuntingan Berita.

“Kami berkesimpulan bahwa postingan tersebut dikelola oleh akun pribadi yang mana pemilik maupun admin dari akun tersebut tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan terkait perkembangan Perkara dimaksud,” katanya

“Kejaksaan Negeri Solok Selatan selaku Lembaga Penegak Hukum tidaklah anti pada kritik dan masukan yang di sampaikan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Dijelaskan A. Saputra bahwa Kejaksaan negeri Solok Selatan menghimbau kepada pemilik akun Tik Tok Solok Selatan Bersuara agar memperhatikan pasal 45 ayat (3) NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

“Disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” katanya.

“Hal ini kami sampaikan sebagai masukan dalam menyampaikan pendapat hendaknya dilakukan secara proporsional, professional dan objektif serta membangun budaya menggali fakta dan literasi kemudian memberikan narasi bukan berdasarkan asumsi sehingga tidak menjurus pada praktek penyebaran informasi yang subjektif, kabur dan tidak berimbang sehingga menjurus pada penghasutan dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

(KMS)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait