TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sita eksekusi aset milik terpidana korupsi Asgiarman Jumat (26/7/2024).
Aset milik pria yang akrab disapa Ujang Sugeng tersebut berupa sebidang tanah seluas 600 M2 di Jalan Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sita eksekusi tersebut berupa tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik SHM/5893, Tahun Terbit 2010, Nomor Surat Ukur: 05081/Karya Indah/2010 tanggal 11 Maret 2010, Luas Tanah: 600 M2 atas nama Pemilik Asgiarman, S.H., M.Si.
Asgiarman merupakan terpidana korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013.
“Penyitaan aset milik terpidana Asgiarman tersebut untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.563.754.507,53,” kata Kasi Intelijen Kejari Pasbar, Henry Setiawan, Sabtu (27/7/2024).
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Asgiarman disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Kasi Intelijen Hendri Setiawan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Asgiarman SH MSi Nomor: PRINT-587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Asgiarman SH MSi untuk melakukan sita eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 1/TIPIKOR/2017/PT PDG tanggal 21 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 14 Desember 2016.
“Tim Jaksa Eksekutor dengan didukung Tim Intelijen sebelumnya telah melakukan penelusuran dan pelacakan aset Terpidana, karena setelah putusan Eintracht Terpidana tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan Eintracht tersebut di atas. Dari hasil asset tracing selanjutnya ada aset terpidana termasuk aset tanah di Kabupaten Kampar,” jelasnya.
Dari hasil asset tracing selanjutnya beberapa aset terpidana termasuk aset tanah di Kab Kampar Riau tersebut telah diajukan pemblokiran pada BPN Setempat.
Selanjutnya disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra bahwa penyitaan harta benda milik terpidana korupsi yang dilaksanakan, merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Eksekusi terhadap aset milik terpidana dilaksanakan terhadap para Terpidana yang tidak bersedia membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara, hal mana berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Tipikor dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kajari Pasaman Barat menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan pihak terafiliasinya, yang terkadang sengaja disembunyikan dan disamarkan keberadaannya untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
“Tim Jaksa Eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat, untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi,” tegasnya.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.