Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Padang Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN

Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Padang Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN

TOPSUMBAR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 4 Juli 2024 ini menekankan agar seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang tetap menjaga netralitas dan profesionalisme.

Andree Algamar mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta menghindari tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum maupun setelah penetapan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Dalam poin kedua SE tersebut, Andree menegaskan agar pejabat dan pegawai tidak menggunakan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

“Pejabat Negara atau pejabat lainnya harus menghindari tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon, baik sebelum maupun setelah penetapan calon,” ujar Andree Algamar dikutip dari laman diskominfo padang pada Selasa, 9 Juli 2024.

Poin ketiga dari SE tersebut mengingatkan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait netralitas ASN dalam setiap tahapan Pilkada 2024 di instansinya masing-masing.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Wali Kota-Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Meski masih empat bulan lagi, tahapan Pilkada sudah dimulai, dan para kandidat yang akan bertarung untuk kursi orang nomor satu dan dua di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang sudah mulai melakukan sosialisasi.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, proses pendaftaran calon akan dilaksanakan dari 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, sementara masa kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait