HM Nurnas Soroti Integritas Ketua KI Sumbar atas Dugaan Rangkap Jabatan

HM Nurnas Soroti Integritas Ketua KI Sumbar atas Dugaan Rangkap Jabatan

TOPSUMBAR – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Musfi Yendra, telah menimbulkan reaksi keras dari H.M. Nurnas, salah satu pemrakarsa berdirinya KI di Sumbar.

Nurnas menyatakan bahwa jika tuduhan tersebut benar, maka Gubernur dan DPRD Sumbar telah dikecewakan.

“Jika benar Ketua KI Sumbar (Musfi Yendra) seperti yang dilansir media, maka jelas ini adalah bentuk penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh DPRD dan Gubernur Provinsi Sumbar,” ungkap Nurnas pada Senin, 29 Juli 2024 yang turut berperan penting dalam pembentukan KI Sumbar.

Bacaan Lainnya

Nurnas menekankan bahwa Komisi Informasi memiliki peran krusial dalam menjaga keterbukaan informasi.
Oleh karena itu, menurutnya individu yang dipercaya memegang jabatan di komisi ini haruslah memiliki integritas tinggi.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak berintegritas dapat memutuskan sengketa informasi publik dengan adil? Ini adalah penghianatan terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani,” tambah Nurnas, anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.

Nurnas menjelaskan bahwa semua calon anggota KI wajib menandatangani Pakta Integritas, yang mencakup pernyataan siap mundur dari jabatan lain dan bersedia bekerja penuh waktu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, khususnya pada Pasal 9 huruf f.

“Setiap calon harus mundur dari jabatannya jika terpilih, sesuai dengan Perki Nomor 4 Tahun 2016. Jika temuan dari kelompok kerja Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) benar, Gubernur harus segera mengambil tindakan tegas,” ujar Nurnas.

Dalam surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani Musfi Yendra pada 30 September 2022, Yendra menyatakan bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota Komisi Informasi.

Surat ini ditandatangani di atas materai 10.000 dan mencantumkan pekerjaannya sebagai dosen di Universitas Eka Sakti.

Selain itu, dalam surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatan lain, Musfi Yendra juga menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan di badan publik tempat ia bekerja jika diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.

Kedua surat tersebut mencantumkan lampiran II.D Perki Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi.

Sementara itu, Adrian Tuswandi, pakar keterbukaan informasi publik sekaligus Ketua JPS, menegaskan bahwa peraturan yang tertera dalam surat pernyataan harus dipatuhi oleh calon komisioner.

“Surat pernyataan tersebut harus dihormati, bukan dilanggar seperti yang dilakukan Ketua KI Sumbar saat ini,” tegasnya.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait