TOPSUMBAR – Polresta Bukittinggi telah menangkap dua guru yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindakan asusila terhadap puluhan siswa di sebuah sekolah di Kabupaten Agam.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan yang diterima dari keluarga korban.
“Dari hasil visum, kami menemukan bahwa salah satu guru di sekolah tersebut terlibat dalam tindakan asusila,” ujar Kombes Pol Yessi Kurniati dalam konferensi pers pada Jumat, 26 Juli 2024.
Tersangka pertama, yang berinisial RA (29), diketahui sudah berkeluarga dan diduga melakukan pelecehan terhadap 30 siswa.
RA menggunakan modus operandi dengan meminta siswa untuk memijatnya dan mengancam mereka dengan tinggal kelas jika menolak.
Guru kedua yang terlibat, berinisial AA (23), diduga melakukan tindakan asusila terhadap 10 siswa lainnya.
Berdasarkan pengakuan korban, AA telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2022, dengan kejadian terjadi di lingkungan sekolah, termasuk di asrama dan kamar para korban.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan pihak berwenang, khususnya terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Pihak sekolah dan dinas pendidikan diharapkan dapat memberikan perhatian lebih untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
(JA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.