DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan usul prakarsa DPRD mengenai rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelayanan mutu kesehatan serta mengambil keputusan terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 1 Juli 2024.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar secara langsung memimpin rapat tersebut, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Dewan DPRD Sumbar, Raflis, utusan dari OPD, serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Irsyad Syafar menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pembentukan peraturan daerah (Perda).

“Pada bulan Mei lalu, anggota DPRD Sumbar Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan. Ranperda ini termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024,” ujar Irsyad Syafar.

Irsyad menambahkan, sesuai dengan Pasal 28 Huruf H Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian di Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Berdasarkan hasil harmonisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan, disarankan adanya perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat.

Judul ini dianggap lebih komprehensif, mencakup berbagai aspek pengelolaan kesehatan seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sertifikasi, registrasi, lisensi, konsil, kolegium, majelis disiplin, perlindungan hukum SDM kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta peran serta masyarakat sesuai tanggung jawab pemerintah daerah.

Selain itu, Irsyad Syafar juga menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD.

Evaluasi ini mencakup aspek realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan capaian target kinerja program dan kegiatan.

“Dari pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” tambah Irsyad.

Keputusan DPRD Sumbar ini telah dituangkan dalam Nomor: 12/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(HT)

Pos terkait