TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Jumat, 5 Juli 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, anggota DPRD Provinsi Sumbar, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar.
HM Nurnas, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penetapan Ranperda RPJPD adalah untuk menjadi pedoman bagi daerah kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD masing-masing untuk periode 2025-2045.
“Kami bertujuan untuk memastikan visi, misi, arah kebijakan, indikator utama, dan target kinerja yang ditetapkan dalam RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan,” ujar HM Nurnas.
Menurut HM Nurnas, DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati visi dengan lima sasaran utama, delapan misi, 17 arah kebijakan, dan 45 indikator utama serta target pembangunan daerah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan akhir.
“Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, diperlukan keselarasan antara RPJPD Provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan kota dengan RPJPN 2025-2045,” ucapnya.
HM Nurnas menambahkan bahwa visi RPJPD Sumbar 2025-2045 adalah “Sumatera Barat Madani, Maju, Berkelanjutan, Berlandaskan Agama dan Budaya.”
Terdapat lima sasaran utama dalam visi tersebut, yakni peningkatan pendapatan per kapita hingga setara dengan negara maju, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, serta penurunan intensitas emisi GRK menuju zero net.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar, mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyetujui pembahasan Ranperda RPJPD.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 menjadi Perda. Maka, sejak ditetapkan, peraturan ini berlaku mulai hari ini,” ujar Irsyad Syafar.
(HT)