DPRD Sumbar Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS 2025: Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

DPRD Sumbar Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat (Foto: dok.istimewa)

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 serta menyampaikan tanggapan gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan penyiaran.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar pada Rabu, 10 Juli 2024.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, yang didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo memimpin langsung rapat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari pihak pemerintah provinsi Sumatera Barat, rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis.

Dalam sambutannya, Suwirpen Suib menyampaikan bahwa DPRD mendorong pemerintah Provinsi Sumbar untuk meningkatkan perekonomian daerah guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami sengaja mendorong agar anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Suwirpen.

Suwirpen juga menekankan bahwa KUA-PPAS yang disampaikan harus dapat mengakomodasi semua pihak dengan perencanaan yang matang agar pelaksanaannya tepat sasaran.

“Kami juga mendorong agar anggaran KUA-PPAS 2025 dapat berkolaborasi dengan program nasional, karena meskipun anggaran terbatas, kita tidak boleh tertinggal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suwirpen menyoroti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang telah meningkatkan tuntutan masyarakat terhadap hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, yang berdampak pada dunia penyiaran.

Namun, penyiaran di tingkat daerah masih menghadapi permasalahan terkait kekosongan norma.

“Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan,” tegas Suwirpen.

Menurut Suwirpen, pihaknya telah mendengar masukan dan keinginan dari pemerintah provinsi yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumbar terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai oleh DPRD.

“Kami akan menerima masukan dan keinginan dari tanggapan Gubernur Sumbar,” pungkas Suwirpen.

(HT)

Pos terkait