DPRD Kota Pariaman Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi Perda

DPRD Kota Pariaman Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi Perda

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman telah menggelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat ini diadakan di Aula DPRD Manggung pada Senin, 1 Juli 2024, dan bertujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda.

Turut hadir Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Efrizal.

Bacaan Lainnya

Hadir pula anggota DPRD, Sekretaris Daerah Yota Balad, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat se-Kota Pariaman, serta ASN.

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Pariaman Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan.

Pandangan akhir fraksi tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Keadilan Demokrat, dan Fraksi Bintang Bulan Nurani.

“Setelah mendengar pandangan dari setiap juru bicara fraksi, kami berterima kasih kepada anggota DPRD Kota Pariaman yang telah menyampaikan saran, himbauan, penjelasan, dan pertanyaan untuk memastikan jalannya pemerintahan yang baik dan lancar di Kota Pariaman,” kata Roberia.

Selain itu, Roberia juga menyoroti bahwa Pemerintah Kota Pariaman telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

Dari 11 kali meraih WTP, 9 di antaranya diraih secara berturut-turut. Pencapaian ini mendapat apresiasi dari DPRD Kota Pariaman.

“Kami akan mencatat semua masukan tersebut dan melakukan evaluasi bersama OPD terkait, agar harapan kita bersama, baik dari eksekutif maupun legislatif, dapat tercapai demi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman,” ujarnya.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pj Wali Kota Roberia dan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Efrizal, sebagai tanda persetujuan untuk menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Pariaman TA 2023 menjadi Perda.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait