TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, secara langsung membuka rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Ketua Suwirpen Suib, Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis.
Dalam kesempatan itu, Irsyad Syafar menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perencanaan dan penganggaran harus konsisten.
KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
“Kebijakan anggaran, program, dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Irsyad Syafar.
Tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah dilaksanakan mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja, hingga finalisasi oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Irsyad Syafar menambahkan bahwa pembahasan difokuskan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Selain itu, Irsyad Syafar juga menyampaikan bahwa penerimaan daerah cenderung mengalami penurunan terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi indikator utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Menurunnya penerimaan daerah tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi kontraksi terhadap penerimaan daerah, pemerintah daerah harus berinovasi dan bekerja lebih keras untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah.
“Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyatakan bahwa postur perubahan PPAS provinsi Sumbar tahun anggaran 2024 telah disepakati dengan total sebesar Rp 7,06 triliun.
Pendapatan daerah ditargetkan Rp 6,87 triliun, yang terdiri dari PAD Rp 3,39 triliun, pendapatan transfer Rp 3,45 triliun, dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 29,87 miliar.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 7,03 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp 4,78 triliun, belanja modal Rp 807 miliar, belanja tidak terduga Rp 25,38 miliar, dan belanja transfer Rp 1,41 triliun.
Mahyeldi juga menambahkan bahwa berdasarkan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2025, disepakati total anggaran sebesar Rp 5,758 triliun dengan target pendapatan daerah sebesar Rp 5,658 triliun dan target penerimaan sebesar Rp 100,81 miliar.
“Kita berupaya segala upaya dan kemampuan menyusun dan membahas KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024 untuk melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan sebelumnya, agar tercapai tujuan dan sasaran pembangunan,” ujar Mahyeldi.
Adapun keputusan DPRD diberi nomor sebagai berikut:
- Nomor: 13/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2025
- Nomor: 14/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2025
- Nomor: 15/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA Tahun 2024
- Nomor: 16/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perubahan PPAS Tahun 2024.
(HT)