TOPSUMBAR – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendesak pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera membuka data tentang kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) lahan.
Hal ini dilakukan supaya luasan perkebunan itu jelas tersampaikan ke publik.
Pembukaan data tersebut dinilai penting mengingat besarnya risiko konflik lahan yang sering melibatkan perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.
Selain itu, HGU ini juga dianggap tidak termasuk data rahasia negara yang dapat mengganggu keamanan negara.
Ketua DPC SPI Pasaman Barat, Januardi, kepada topsumbar.co.id, Jumat (5/7/2024) menjelaskan bahwa terdapat ribuan hektar lahan yang di klaim oleh perusahaan kelapa sawit di Pasaman Barat masuk dalam HGU mereka.
Namun, itu semua hanya cerita saja, faktanya selalu menjadi konflik dengan masyarakat.
“Kami dari SPI kesulitan akan data jelas dari perusahaan, karena data HGU tidak pernah kami dapatkan dari pemerintah. Jadi, penyelesaian konflik lahan tersebut terhalang akibat tidak adanya data HGU,” kata Januardi.
Kemudian, Januardi, mengatakan masyarakat juga sering mendapat perlakuan diskriminatif dalam konflik agraria ini. Sehingga, masyarakat yang ingin memperjuangkan hak atas lahan berakhir dengan kriminalisasi.
“Akibat lanjutan dari konflik agraria tersebut adalah adanya kriminalisasi terhadap masyarakat di sekitar perkebunan yang memperjuangkan kembalinya hak atas tanah mereka,” tambahnya.
Januardi meminta kepada pemerintah melalui BPN agar bisa menyelesaikan persoalan agraria ini, apalagi sudah adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Keterbukaan informasi publik juga menjadi acuan untuk penyelesaian konflik yang berkelanjutan ini.
“Gugus Tugas Reforma Agraria ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan agraria di Pasaman Barat ini,” pintanya.
Januardi memaparkan, terdapat beberapa tuntutan yang harus menjadi pehatian, yakni:
1. SPI Basis Batang Lambau dengan PTPN VI seluas 1.300 hektar.
2. SPI Basis Kapar seluas 924 hektar.
3. SPI Basis Air Gadang seluas 711 hektar.
4. SPI Basis Muaro Kiawai seluas 711 hektar.
5. SPI Basis Koto Gadang Jaya seluas 200 hektar.
Mereka berharap, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pasaman Barat bisa menyelesaikan persoalan lahan antara perusahaan dengan masyarakat.
Setelah dikonfirmasi kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, Yunaldi menyatakan keseriusannya dalam persoalan agraria.
Apalagi, Pasaman Barat merupakan salah satu daerah dengan kasus agraria yang paling tersorot.
“Kita akan serius dalam menangani persoalan konflik tanah ini, demi kesejahteraan masyarakat. Kita tidak akan memihak satu sama lain, kita akan bergerak lurus demi tegaknya aturan sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” sebutnya.
Dijelaskannya juga bahwa, GTRA terbentuk sebagai pelaksana Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Yunaldi, penyelesaian konflik agararia ini perlu mempertimbangkan riwayat HGU yang dimiliki perusahaan dan riwayat penguasaan fisik yang dimiliki masyarakat.
“Memang dalam menangani laporan, kami harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.