Dosa-dosa Ahli Waris atas Si Mayat dan Harta Warisan dalam Penyelenggaraan Jenazah

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang dirahmati Allah, marilah kita bersyukur kepada Allah dengan cara mengikuti cara-cara yang diunnahkan oleh Nabi tercinta Muhammad SAW, agar ibadah mendapatkan pahala dan diterima Allah dan rasulullah SAW ketika datang hari pembalasan.

Karena banyak orang yang MENYANGKA telah banyak berbuat amal sholeh, tetapi amalan itu TIDAK SESUAI SUNNAH sehingga menjadi sia-sia disisi Allah, sebagaimana firman Allah SWT:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi: 103-104).

Rasulullah juga bersabda:
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi).

Untuk itu pada kajian kali ini khusus akan membahas tentang penyelenggaraan jenazah yang sering tidak menjadi perhatian, sebab banyak para pelayat jenazah hanya datang berkunjung melayat setelah itu pulang dan menjadi penonton penyelenggaraan jenazah.

Seperti tidak ikut memandikan, tidak ikut mengafani, tidak ikut mensalatkan dan penguburan, mirisnya hanya menjadi PENONTON atas ibadah yang sangat besar pahala dan kebaikan yang didapat dari ibadah tersebut.

PAHALA DAN KEBAIKAN KETIKA MELAYAT DAN BERTAKZIAH

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengurus jenazah hingga mensalatkannya, maka dia mendapat satu qirath. Dan barangsiapa yang mengurus jenazah hingga dikubur, maka baginya dua qirath,” Kemudian salah satu sahabat Nabi SAW bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath itu ya Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, “Seperti dua Gunung Uhud yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tetapi karena keengganan dan ketidak tahuan, banyak pelayat yang hanya berkumpul di lokasi rumah sambil tertawa, bercanda dan orang yang tahu akan kebesaran pahala akan mengambil semua atau salah satu diantaranya ikut memandikan atau ikut mensalatkan atau ikut mengantarkan ke kuburnya, semua itu IBADAH bukan masalah sosial semata.

DOSA-DOSA AHLI WARIS PADA SI MAYAT
Pertama
MATA SERING TERBUKA KE ATAS ARAH KEPALA KETIKA AJAL TIBA
Dikisahkan dari Ummu Salamah. Beliau bercerita bahwa Rasulullah mendatangi Abu Salamah yang mengembuskan nafas terakhirnya dengan mata terbuka. Kemudian Rasulullah bersabda, “Sesungguhya apabila ruh direnggut, mata akan mengikutinya.”Melihat anggota keluarga Abu Salamah yang gelisah, Rasulullah berkata, “Janganlah kalian berdoa, kecuali yang baik-baik karena sesungguhnya para malaikat akan mengamini apa yang kalian ucapkan.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Baihaqi).

Maka ketika sakaratul maut ucapkan doa untuk yang akan meninggal jangan diiringi dengan tangisan apalagi kata-kata yang isinya penyesalan dan umpatan atau pertengkaran dihadapan orang yang sedang sakaratul maut.

Kedua
MAKAMKAN/KUBURKAN SI MAYAT DITEMPAT MANA MENINGGALNYA SEHINGGA TIDAK PERLU DIBAWA KE KAMPUNG HALAMAN DAN SEBAGAINYA KECUALI DENGAN ALASAN YANG SAH

Dari Aisyah ra. Ketika beliau mendengar saudaranya yang wafat di Wadi Al Habasyah kemudian dipindahkan dari tempat kematiannya, Aisyah ra berkata, “Tidaklah ada yang merisaukan dan menyedihkanku, kecuali aku ingin agar ia dikebumikan di tempat ia wafat.” (HR. Baihaqi).

Ketiga
MEMBAYAR UTANG ADALAH SYARAT WAJIB UNTUK SI MAYAT DAPAT DISALATKAN, JIKA UTANG SI MAYAT ADA TETAPI TIDAK DIBAYAR OLEH AHLI WARIS ITU MENJADI TANGGUNGANNYA

Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin itu tertahan oleh sebab hutangnya sampai hutang itu dilunasi.” (HR. Imam Ahmad).

Sering apabila ada kematian para ahli waris bukan mengurus utang si mayat tetapi BEREBUT AKAN WARISAN? Ketika warisan ada dan UTANG JUGA ADA maka harta warisan tersebut lebih utama untuk PELUNASAN UTANG SI MAYAT bukan untuk dibagi-bagi oleh ahli waris, suatu KEZOLIMAN KEPADA SI MAYAT, jika utang si mayat tidak dilunasi sementara si mayat ada meninggalkan harta.

Dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau mensalatinya. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang ini punya hutang. Mereka menjawab: “Tidak”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah tersebut.  Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: “ Apakah dia punya hutang. Mereka menjawab: “ Ya”. Beliau berkata , ‘Salatkanlah sahabat kalian.’ Abu Qatadah berkata:” Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah.”. Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari).

Pada hadist lain: “Jiwa seorang mukmin itu digantung (tidak jelas nasibnya) dikarenakan hutangnya, sehingga dilunasi (oleh keluarganya).” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzy yang menilainya sebagai hadits hasan).

Keempat
MENANGISI SI MAYAT SECARA BERLEBIHAN DENGAN MERATAP AKAN MENYIKSA SI MAYAT

Hadist  Rasulullah SAW: “Sesungguhnya mayit itu disiksa dengan tangisan (ratapan) keluarganya terhadapnya,”.(H.R.Al-Bukhary).

Kelima
TIDAK MENGHORMATI JENAZAH

Sikap jika ada jenazah adalah menghormatinya dengan berdiri, sebagaimana hadist: “Apabila kalian melihat jenazah lewat, maka berdirilah. Lalu barangsiapa yang mengiringi jenazahnya, Janganlah ia duduk hingga mayit diturunkan (dari pundak para pemikul jenazah).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Keenam
LARANGAN SALAT JENAZAH DAN MENGUBURKANNYA PADA WAKTU YANG DILARANG

Ada tiga waktu yang dilarang oleh Rasulullah untuk mendirikan salat dan menguburkan jenazah yaitu berdasarkan hadist: Dari Musa bin Ali dari bapaknya ia berkata, saya mendengar Uqbah bin Amir Al Juhani berkata; “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah SAW telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (PERTAMA), SAAT MATAHARI TERBIT HINGGA IA AGAK MENINGGI. (KEDUA), SAAT MATAHARI TEPAT BERADA DI PERTENGAHAN LANGIT (TENGAH HARI TEPAT) HINGGA IA TELAH CONDONG KE BARAT, (KETIGA), SAAT MATAHARI HAMPIR TERBENAM, HINGGA IA TERBENAM SAMA SEKALI.” (HR Muslim).

Ketujuh
BARINGKANLAH SI MAYAT DALAM KEADAAN SUCI SEHINGGA SIAPA SAJA PELAYAT DAPAT MELAYAT DAN MENSALATKANNYA BAHKAN BOLEH MENSALATKAN SI MAYAT YANG BERADA DI ALAM  KUBUR

Sebagaimana hadist: Dari Abu Hurairah RA dia berkata:  “Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dengan hadist ini salat jenazah dapat dilakukan oleh seseorang yang ingin mensalatkan TIDAK WAJIB BERJAMAAH, dan setiap orang dapat mensalatkan sesuai keadaan datangnya ke rumah duka, tetapi hal ini tidak popular dikalangan umat, karena berpedoman kepada TRADISI yang turun temurun, sehingga ada sunnah yang semestinya dapat menjadi ibadah bagi pelayat yang perlu dipelajari untuk jadi amal sholeh.bahkan dari Ibnu qoyyim rahimahullah memilih pendapat tanpa adanya batasan waktu. Dia berkata : “Rasullullah SAW melakukan salat jenazah di atas kuburan setelah 3 hari penguburannya, bahkan pernah satu bulan setelah penguburan. Akan tetapi, Nabi SAW tidak membatasi waktu tertentu (dibolehkannya salat jenazah diatas kuburan),”.

Kedelapan
SALAT GAIB ATAS JENAZAH DAPAT DILAKUKAN PADA SEMUA KEADAAN JENAZAH, SEHINGGA KEWAJIBAN KIFAYAH TIDAK HANYA DIBATASI PADA ORANG YANG MELAYAT KE RUMAH DUKA SAJA

Salat Ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di Madinah terhadap An Najasyi, seorang raja negeri Habasyah (Ethiopia) yang beragama Islam, yang wafat di negeri tersebut. Pada saat itu negeri Habasyah adalah  negeri Nasrani. Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwasanya Rasulullah SAW mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan salat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

DOSA AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN SI MAYAT

Pertama
MENGUASAI HARTA WARISAN SEPIHAK DAN PIHAK LAIN TIDAK DIBERIKAN HAKNYA

Sering terjadi ketika seseorang meninggal maka BEREBUT HARTA WARISAN, hal ini biasanya harta dikuasai oleh seseorang ahli waris atau beberapa ahli waris bermufakat dan ahli waris lain tidak diberikan haknya, maka bagi ahli waris ini ingatlah:
مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah).

Dan dianggap MEMILIH HUKUM JAHILIYAH sebagaimana disebut dalam alquran:.”Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50).

Bahkan ada larangan dari Allah: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu SALING MEMAKAN HARTA SESAMAMU DENGAN JALAN YANG BATIL, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”( Surat An Nisa Ayat 29).

Kedua
MEMBAGI WARISAN ATAS FATWA SESEORANG YANG MENGANGGAP AHLI DALAM PEMBAGIAN WARIS, CENDERUNG MENYALAHI SUNNAH

Sebagaimana hadist dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa. Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya dari pada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, BARANGSIAPA YANG AKU PUTUSKAN UNTUKNYA UNTUK MENDAPATKAN HAK ORANG MUSLIM LAINNYA (SESUAI ARGUMENTASI YANG DIKEMUKAKANNYA), ITU ADALAH SEPOTONG API NERAKA, maka biarlah ia membawanya atau meninggalkannya.” (Hadits Shahih Bukhari dan Muslim).

Ketiga
MEMBAWA PERKARA WARISAN KEMUKA HAKIM UNTUK CARA CARA ZOLIM

Membawa perkara ke muka hakim suatu cara yang mubah, tetapi jika dilakukan dengan cara cara CURANG misalnya memberi suap dan sogokan kepada hakim atau mempengaruhi pengusa agar diputuskan sebagai yang berhak, adalah cara cara DILARANG ALLAH sebagaimana alquran:

Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (JANGANLAH) KAMU MEMBAWA (URUSAN) HARTA ITU KEPADA PARA HAKIM DENGAN MAKSUD AGAR KAMU DAPAT MEMAKAN SEBAGIAN HARTA ORANG LAIN ITU DENGAN JALAN DOSA, padahal kamu mengetahui.” (Surat Al-Baqarah ayat 188).

TIGA CARA MEMBAGI HARTA WARISAN

Bagilah harta warisan sesuai dengan cara cara yang ditentukan Allah. Menurut Nur Muhammad Huri dalam https://www.pa-jayapura.go.id  megemukakan Ada 3 cara menyelesaikan sengketa waris, yaitu : 1. Melalui musyawarah secara kekeluargaan, 2. Melalui jalur hukum di Pengadilan, 3. Melalui jalur Mediasi.

Penyelesaian sengketa waris mutlak dilakukan dengan melibatkan/mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan/pendapatnya terkait objek yang di permasalahkan/disengketakan.

Degan cara tersebut bagi seorang muslim membagi dengan cara MUSYAWARAH  dengan tetap memberikan bagian sesuai Alquran dan sunnah, dan apabila ingin mengambil hak ahli waris lain ,mintalah dengan cara yang baik dalam mufakat, bukan dengan cara zolim.

Karena BESAR DOSA MENGAMBIL HAK WARIS SAUDARA YANG LAIN:
“Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan uraian di atas, pedomanilah alquran dan hadist dalam penyelenggaraan jenazah dan pembagian warisan, agar tidak melakukan penyimpangan atas alquran dan sunnah yang akan melahirkan dosa bahkan diancamkan dengan Neraka dan dijauhkan dari syorga.

Gunakanlah tradisi untuk hal-hal selain ibadah agar ibadah ketika penyelenggaraan jenazah menjadi sah dan tidak melanggar sunnah.

Apabila ahli waris melanggar sunnah dan mengusai harta warisan seorang diri maka SIKSAAN ALLAH akan diterima di dunia dan akhirat karena menzolimi saudara yang lain, doa dan keluhannya akan lebih di dengar oleh Allah, maka perhatikanlah setiap HARTA DAN KEKAYAAN KITA HARI INI, APAKAH ADA DARI HARTA WARISAN YANG DIGELAPKAN DAN DIKUASAI SENDIRI?

Sebelum ajal tiba bertaubatlah salah satunya KEMBALIKAN HAK SAUDARA YANG DIZOLIMI. Terlebih dari kekayaan antara SUAMI DAN ISTERI yang salah satunya meninggal, bisa jadi semua harta dkuasai isteri atau suami, dan jika suami yang meninggal maka si isteri akan MENGELOLA HARTA ANAK YATIM. Bila disalah guna AKAN MEMAKAN HARTA ANAK YATIM.

Ingatlah firman Allah: ”Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu MENELAN API DALAM PERUTNYA DAN MEREKA AKAN MASUK KE DALAM API YANG MENYALA-NYALA (NERAKA).” (QS An-Nisa’ [5]: 10).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 12 Juli 2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait