DKPP Berhentikan Hasyim As’ary Sebagai Ketua KPU RI, Komisi II Minta Semua Pihak Hormati Putusan

TOPSUMBAR  – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta semua pihak menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara permanen Hasyim As’ary sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

“Ya.. saya sudah mengetahui pemecatan Hasyim As’ary dalam kasus asusila yang diadukan oleh seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag,” kata Guspardi, dihubungi Rabu, 3 Juli 2024.

Menurutnya, dalam kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim, DKPP telah beberapa kali menggelar persidangan. Sejumlah pihak pun hadir dalam persidangan, termasuk korban (pengadu) yang hadir pada Kamis (23/5) lalu,” ujar Politisi PAN ini.

Puncaknya, sebut Legislator asal Sumatera Barat itu, pada hari Rabu sore dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Akhirnya memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim As’ary sebagai Ketua dan anggota KPU RI. Karena teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Keputusan DKPP memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan secara permanen kepada Hasyim menunjukan bahwa DKPP sebagai bagian penyelenggara pemilu telah melakukan fungsi check and balance berjalan dengan baik,” ulas Pak Gaus Ini.

Oleh karena itu, dalam sidang putusan DKPP yang telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. Dan putusan DKPP itu wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Sementara itu kepada komisioner KPU yang lain agar segera berembug untuk memilih dan menetapkan pejabat sementara (Pjs) Ketua KPU sampai dilantiknya anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner yang baru,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Tindak lanjut kasus ini DKPP RI akhirnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

Putusan pemberhentian itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

(AL)

Pos terkait