Dinas Pariwisata Pasaman Barat Pertanyakan Izin Obyek Wisata Bengkulu Indah

Dinas Pariwisata Pasaman Barat Pertanyakan Izin Obyek Wisata Bengkulu Indah

TOPSUMBAR – Wahana kolam renang tempat Farel (6) tewas tenggelam diduga belum memiliki surat izin lengkap dan diduga hanya memiliki izin dasar.

Diketahui, Farel tewas tenggelam di Kolam Renang Bengkulu Indah di Sijanih Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (20/7/2024) sore.

“Kita tidak tahu terkait obyek wisata Bengkulu Indah itu, kita tahu setelah kejadian yang menewaskan seorang anak yang lagi berenang di kolam renang,” kata Plt Kadis Pariwisata Pasaman Barat, Afrizal, kepada topsumbar.co.id, Kamis (25/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Afrizal, pihaknya kurang mengetahui terkait perizinan yang telah dimiliki oleh wahana kolam renang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat terkait Kolam Renang Bengkulu Indah.

Sementara, dalam mengoperasikan wahana kolam renang sebagai obyek wisata, pengelola wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Mendapatkan SLF, tentu harus dikaji dulu bersama tim teknis ke lapangan, setelah itu baru dibahas bersama, baik itu Dinas Lingkungan, Dinas PU, Satu Pintu ataupun bersama Stakeholder terkait, barulah bisa keluar SLF,” sebutnya.

Ditegaskan Afrizal, ia dari Dinas Pariwisata akan sesegera mungkin meninjau lokasi obyek wisata Bengkulu Indah.

Hal ini untuk mempertanyakan terkait perizinan, karena dalam pengoperasian harus memiliki izin lengkap.

“Seharusnya, sebelum beroperasi kita harus diberitahu sebagai Dinas Pariwisata di Pasaman Barat,” tegasnya.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait