TOPSUMBAR – Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Pasaman Barat, Arwin Lubis menilai CV Bangunan Rahmat telah melanggar beberapa aturan undang-undang karena dalam aktivitasnya diduga tidak mengantongi amdal dan izin lingkungan.
Arwin Lubis mengatakan, aktivitas pembangunan pabrik brondolan kelapa sawit oleh CV Bangunan Rahmat di Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat mestinya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
“Tidak adanya izin lingkungan sebagai prasyarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebelum pembangunan sampai produksi merupakan perbuatan melawan hukum yang seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah daerah, melalui instansi terkaitnya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Arwin Lubis, Jumat (19/7/2024).
Arwin menyebut, pembangunan pabrik brondolan kelapa sawit merupakan kegiatan yang memiliki dampak yang besar dan luas bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Seharusnya pihak perusahaan tidak mengabaikan soal kewajiban memenuhi dan menyiapkan dokumen amdal untuk selajutnya mengurus izin lingkungan.
“Soal amdal ini bukanlah masalah sederhana yang bisa seenaknya diabaikan oleh CV Bangunan Rahmat. UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 32 ayat 1 jelas mengamanahkan bahwa setiap usaha wajib AMDAL/UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan,” paparnya.
Pembangunan pabrik brondolan kelapa sawit seperti yang dilaksanakan oleh CV Bangunan Rahmat adalah jenis usaha wajib Amdal atau UKL UPL sehingga wajib memiliki Izin Lingkungan.
“Izin lingkungan ini juga prasyarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan izin usaha serta perizinan lain yang menjadi syarat wajib sebelum memulai aktivitas. Sehingga jika saat ini CV Bangunan Rahmat belum membuat dokumen Amdal atau UKL UPL maka diduga bahwa CV Bangunan Rahmat belum memiliki izin lingkungan, izin usaha maupun izin-izin penting yang lain,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui staf pengawasan, Dedi Ramon mengatakan sudah menyurati pihak perusahaan. Tapi, bagiamana tindak lanjutnya kita belum tau.
“DLH Pasbar sudah menyurati pihak perusahaan agar mengurus izin lingkungan,” sebutnya singkat.
Menurut warga sekitar, Zulkisman, mengatakan bahwa pabrik brondolan tersebut sudah beroperasi.
“Kalau memang belum mengantongi izin, maka seharusnya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui instansi terkaitnya Dinas Lingkungan Hidup harus memberikan sangsi tegas berupa tindakan hukum, karena sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Zulkisman.
Untuk menyikapi hal ini, Ketua LSM TOPAN RI Pasaman Barat, Arwin Lubis akan mengambil langkah pengawalan strategis dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas illegal CV Bangunan Rahmat.
“Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa kemungkinan terjadinya praktek suap menyuap dan kongkalikong antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Arwin Lubis menilai Pemkab Pasbar, tutup mata dan membiarkan aktivitas illegal ini terus berlangsung.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.