TOPSUMBAR – Perusahaan CV Bangunan Rahmat yang bergerak di bidang pabrik brondolan kelapa sawit di Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat diduga nekat beroperasi.
Padahal, pabrik tersebut belum memiliki Sertifikat Layak Operasional (SLO) dari instansi terkait.
“Memang perizinan belum sepenuhnya terpenuhi, karena SLO CV Bangunan Rahmat yang bergerak dibidang pabrik kelapa sawit itu belum ada atau belum diterbitkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edison Zelmi, kepada topsumbar.co.id, Sabtu (20/7/2024).
Menurut Edison, sebuah pabrik CPO tentunya akan melakukan aktivitas proses pengolahan dari brondolan kelapa sawit menghasilkan CPO.
Proses mekanisme produksi ini nanti menghasilkan limbah pabrik, dimana pihak perusahaan juga harus melaksanakan kewajiban serta ketentuan dari lingkungan hidup.
Karena itu kewajiban perizinan seperti Izin penyimpanan Limbah B3, Izin Pengumpulan Limbah B3, Izin Pemanfaatan Air Limbah pada tanah (Land Aplikasi), Izin Penangkal Petir, izin Pesawat Uap (Boiler), Izin Bejana Tekan dan Izin Instalasi listrik.
“Saya berharap agar CV Bangunan Rahmat dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, agar operasional pabrik tetap berjalan,” sebut Edison.
Dirinya selaku Kepala DLH Pasaman Barat mewakili Pemkab Pasaman Barat menyampaikan kepada pihak manajemen CV Bangunan Rahmat agar tidak melakukan produksi. Dimana, Sertifikat Layak Operasional (SLO) belum ada.
“Tim kita akan segera tinjau lapangan, dan akan melakukan tindakan,” tegasnya.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.