Dalam Sepekan, Polda Sumbar Berhasil Ungkap 34 Kasus Narkotika, Sita 22 Kg Ganja dan 177,33 Gram Sabu

Dalam Sepekan, Polda Sumbar Berhasil Ungkap 34 Kasus Narkotika, Sita 22 Kg Ganja dan 177,33 Gram Sabu

TOPSUMBAR – Dalam kurun waktu sepekan, dari 19 hingga 26 Juli 2024, Polda Sumatera Barat beserta jajarannya berhasil mengungkap 34 kasus narkotika.

Dari total kasus yang terungkap, 8 di antaranya terkait ganja sementara, 26 lainnya berhubungan dengan sabu.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencakup 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.

“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam operasi tersebut, Polda Sumbar telah berhasil menangkap 48 tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak mereka,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, Polda Sumbar bersama Polres di wilayahnya aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

Mereka bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat dalam kampanye anti-narkoba.

“Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar dan berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkap Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Barang bukti yang disita, yakni 22,234 gram ganja dan 177,33 gram sabu, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tambahnya.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait