CV Bangunan Rahmat Diduga Langgar Aturan Lingkungan, LSM Desak Pengentian Operasional Pabrik di Pasbar

CV Bangunan Rahmat Diduga Langgar Aturan Lingkungan, LSM Desak Pengentian Operasional Pabrik di Pasbar

TOPSUMBAR – Pabrik brondolan kelapa sawit CV Bangunan Rahmat di Jorong Aek Napal, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan serta Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO”.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pada Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.

Menurut pengurus LSM di Kecamatan Ranah Batahan, Zulkisman, menyatakan bahwa pabrik brondolan tersebut tetap beroperasi tanpa memiliki Surat Layak Operasional (SLO) dari dinas terkait.

“Apakah Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat tutup mata atas persoalan ini,” tanya Zulkisman, Selasa (30/7/2024).

Zulkisman mendesak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menghentikan operasional pabrik tersebut hingga CV Bangunan Rahmat mendapatkan kelayakan operasional yang disertai surat resmi dari dinas terkait.

“DLH diminta tegas, kalau memang CV Bangunan Rahmat belum mengantongi SLO, stop saja beroperasional. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan lingkungan ataupun pencemaran lingkungan,” pintanya dengan tegas.

Dari hasil konfirmasi ke pihak CV Bangunan Rahmat, Pak Uwo, mengatakan bahwa pabrik brondolan memang terus beroperasi, walaupun belum memiliki SLO.

Ia menyatakan bahwasanya pihaknya diperbolehkan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk beroperasi. Namun, dianjurkan untuk segera mengurus SLO dengan dinas terkait.

“Iya kita beroperasi, tapi kami dianjurkan untuk segera mengurus SLO,” katanya.

Disamping itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat, Edison Zelmi, pernah mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada CV Bangunan Rahmat untuk mengurus SLO.

“Kita kasih waktu untuk mengurus SLO, andai tidak diurus makan kita akan berikan sanksi,” katanya singkat kala itu.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait