Cegah Balap Liar, Polres Sawahlunto Lakukan Patroli Rutin di Kawasan Obyek Wisata Kandih

Cegah Balap Liar, Polres Sawahlunto Lakukan Patroli Rutin di Kawasan Obyek Wisata Kandih

TOPSUMBAR – Aksi balap liar di area jalan raya objek wisata Kandih kerap meresahkan warga dan pengguna jalan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan para pelaku balapan.

Menanggapi situasi ini, Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli rutin guna mencegah balap liar yang sering terjadi.

Menurut Humas Res Sawahlunto, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti telah menginstruksikan personel Polres dan Polsek untuk melaksanakan patroli rutin.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sawahlunto, khususnya untuk mengantisipasi balap liar di kawasan objek wisata Kandih.

Kapolres Sawahlunto, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juli 2024, menjelaskan bahwa patroli rutin dilakukan setiap sore dan malam hari di daerah rawan aksi balap liar seperti Kandih.

“Patroli ini sebagai upaya preventif kepolisian dalam mencegah balap liar di kawasan Kandih, karena jalan kawasan Kandih sering dijadikan tempat ajang balap liar oleh sekelompok remaja,” ujar AKBP Purwanto.

Ia menambahkan bahwa balap liar sangat meresahkan masyarakat dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang mengancam nyawa pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Balap liar biasanya berlangsung pada sore hari dan malam hari, terutama pada Sabtu dan Minggu. Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti patroli pada jam-jam tertentu, sosialisasi di sekolah-sekolah, dan melalui media online,” tambahnya.

Kapolres Sawahlunto juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, pemerintah kota, desa/kelurahan, pemuka masyarakat, pemuda, dan seluruh masyarakat di kota Sawahlunto, untuk mencegah balap liar.

Lebih lanjut, AKBP Purwanto memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku balap liar.

“Dibutuhkan ketegasan dari aparat dan stakeholder terkait untuk menangani fenomena balap liar. Selama ini upaya preventif yang kami lakukan belum cukup bagi anak-anak yang hobi balap liar. Ke depan, kami sudah perintahkan Kasatlantas dan jajarannya untuk melakukan tindakan lebih tegas dalam koridor pencegahan,” imbuhnya.

AKBP Purwanto juga menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan secara jelas melarang balapan kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

“Kami akan terus berupaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat dengan mencegah aksi balap liar,” tutupnya.

(ROL)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait