TOPSUMBAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sebagai seorang pemilih, ada baiknya anda memastikan di TPS mana lokasi mencoblos pemimpin idaman nantinya.
Untuk memastikannya, “pemilih zaman now” tidak perlu menemui Pak Jorong dan Pak Wali apalagi datang ke KPU seperti orang mau demo.
Caranya bisa dilakukan dengan menghidupkan perangkat android (smartphone), lalu ketik cekdptonline.kpu.go.id di aplikasi chrome.
Kemudian muncul “masukan NIK” dan ketiklah NIK anda sesuai yang tertera di KTP yang ada didompet masing-masing.
Selanjutnya ketik nomor WA, kegunaannya adalah untuk menerima pesan OTP yang dikirim ke WA.
OTP yang dikirimkan oleh KPU, sebaiknya dicatat dulu dikertas buram untuk ditulis ulang disitus yang tadi.
Langkah terakhir yaitu, klik “konfirmasi” dan muncullah nomor TPS disertai desa/nagari tempat anda menunaikan hak pilih saat Pilkada 2024.
Mudah bukan, saat dikonfirmasi melalui Komisioner KPU Sijunjung Juni Wandri, SH, M.Kn pada Senin, 22 Juli 2024 mengatakan, “Seluruh warga yang telah memiliki hak pilih, tercatat dalam daftar pemilih hendaknya”.
“Sesuai Keputusan KPU RI Nomor: 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah, waktu penyusunan daftar pemilih oleh PPS yaitu tanggal 25-31 Juli 2024 dan akan ditetapkan menjadi DPS,” tutup Juni.
(AG)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.