Bupati Agam Sampaikan Nota Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD

Bupati Agam Sampaikan Nota Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD

TOPSUMBAR – Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam penyampaiannya, Andri Warman menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2024 merupakan bagian dari revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengatasi defisit yang besar pada Rancangan KUA dan Perubahan PPAS 2024, kami melakukan evaluasi mendalam terhadap penyerapan anggaran oleh setiap SKPD serta melakukan rasionalisasi anggaran belanja yang tidak berpengaruh langsung terhadap pencapaian target program dan kegiatan,” ungkap Andri Warman.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menutup defisit APBD dan memastikan APBD Tahun 2024 berimbang.

Pendapatan daerah yang awalnya sebesar Rp 1,60 triliun diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 1,63 triliun atau naik sebesar 2,03%.

Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 219,61 miliar dan pendapatan transfer yang bertambah dari Rp 1,38 triliun menjadi Rp 1,41 triliun meningkat sebesar 2,36%.

Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah tetap sebesar Rp 750 juta.

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, belanja daerah yang awalnya sebesar Rp 1,67 triliun akan meningkat menjadi Rp 1,68 triliun, atau naik sebesar 0,32%.

Anggaran ini akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Untuk pembiayaan daerah, pengeluaran yang semula Rp 5 miliar akan dikurangi menjadi Rp 1 miliar, atau berkurang sebesar 80%.

Sementara penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023, sesuai audit BPK RI Perwakilan Sumbar, mencapai Rp 48,62 miliar.

“Melihat kondisi ini dan proses penyusunan perubahan anggaran yang harus disusun tanpa defisit, efisiensi belanja daerah serta evaluasi terhadap program-program yang belum terlaksana sangat diperlukan. Selain itu, penyesuaian penerimaan dana transfer juga menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan anggaran,” tutup Andri Warman.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait