Bupati Agam Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA- PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna dengan DPRD

Bupati Agam Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA- PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna dengan DPRD

TOPSUMBAR – Bupati Agam, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Edi Busti, M.Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Penyampaian ini berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam pada Senin, 8 Juli 2024.

Dalam penyampaiannya, Edi Busti menjelaskan bahwa rancangan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Agam Nomor 23 Tahun 2024.

“Tahun 2025 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam 2021-2026,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pembangunan Kabupaten Agam pada tahun 2025 akan difokuskan untuk menjabarkan dan melaksanakan sasaran setiap misi pembangunan, dengan mengacu pada sejumlah indikator kinerja makro dan indikator kinerja daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya pengendalian dan evaluasi berkelanjutan untuk mencapai target pembangunan.

“Hasil evaluasi ini akan menjadi salah satu dasar dalam perumusan isu strategis dan penyusunan prioritas daerah tahun 2025,” jelasnya.

Dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Edi Busti mengakui bahwa keterbatasan anggaran tetap menjadi tantangan.

“Pada tahun 2025, target penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer masih mengacu pada target penerimaan transfer tahun 2024 karena belum adanya informasi resmi dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2024.

“Penggunaan DAU Tahun 2025 dalam penyusunan KUA PPAS ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menguraikan kondisi ekonomi makro Kabupaten Agam sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS.

“Berdasarkan nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Tahun 2023, laju pertumbuhan ekonomi Agam pada tahun 2023 sebesar 4,52 persen, hampir sama dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat sebesar 4,62 persen,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa PDRB per kapita Kabupaten Agam pada tahun 2023 mencapai Rp 47,41 juta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 43,94 juta.

Namun, ia mencatat bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Agam meningkat menjadi 6,60 persen dari total penduduk, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 33,41 ribu jiwa pada tahun 2023.

“Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Agam pada tahun 2023 mencapai 4,96 persen, sedikit naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,93 persen,” rincinya. Namun, ia juga mencatat bahwa ketimpangan pendapatan masyarakat Agam menurun, dengan angka gini rasio dari 0,298 pada tahun 2022 menjadi 0,255 pada tahun 2023.

Sebagai penutup, Edi Busti menyampaikan harapan agar kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan.

“Kesepakatan bersama atas KUA PPAS Tahun 2025 dapat dicapai tepat waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait