TOPSUMBAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), melakukan pemasangan rambu lalu lintas batas tonase 8 ton di 6 titik lokasi jalan.
Kepala Dishub Pasaman Barat melalui Kabid Lalu Lintas Aturan Jalan (LLAJ), Nanang mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas di enam ruas jalan itu dikarenakan enam akses jalan tersebut tidak boleh sembarang angkutan atau mobil yang melintas, karena ada batasan muatan maksimal.
“Seperti angkutan truk yang melebihi kapasitas dari 8 ton, mobil atau angkutan yang melintas lebih dari 8 ton tersebut tidak diperbolehkan,” katanya kepada topsumbar.co.id, Kamis (25/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk itu dilakukan pemasangan rambu pada area jalan kabupaten atau jalan kelas III. Karena jalan tersebut maksimal hanya bisa dilintasi oleh angkutan atau mobil yang tidak melebihi dari 8 ton.
“Karena itu, untuk lebih menegaskan agar tidak ada angkutan umum yang melebihi 8 ton melintas, kita lakukan pemasangan rambu-rambu ini,” tegasnya.
Ia berharap pemasangan rambu-rambu ini akan mencegah semua sopir, baik dari angkutan umum maupun kendaraan lain, dari melintas dengan muatan yang melebihi batas 8 ton.
“Kita harap para sopir bisa mentaati dengan adanya aturan pada rambu-rambu yang sudah kita pasang. Sehingga untuk jalan yang ada ini tidak akan mudah atau cepat rusak,” ujarnya.
Adapun ruas jalan yang dipasang plang rambu-rambu ialah :
- Ruas Jalan Simpang Tiga Alin – Paraman Ampalu
- Ruas Jalan Kampung Padang Lubuk Juangan – Trans Sakato Jaya
- Ruas Jalan Simpang Sayur – Sikabau
- Ruas Jalan Simpang Jalan Jawa – Tampus
- Ruas Jalan Simpang Bulu Laga – Lubuk Alai
- Simpang Parit – Tamiang Ampalu
“Semoga, apa yang kita lakukan ini bermanfaat bagi masyarakat. Karena, demi keamanan kondisi jalan,” sebutnya.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.