Balmon SFR Kelas II Padang Sosialisasikan Pentingnya Penggunaan Frekuensi yang Tertib

Balmon SFR Kelas II Padang Sosialisasikan Pentingnya Penggunaan Frekuensi yang Tertib

TOPSUMBAR – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Padang menggelar sosialisasi mengenai sanksi denda administratif atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Solok Premier Hotel pada Kamis, 18 Juli 2024.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Balmon Padang yang diwakili oleh Ka. Subbag Umum Balmon, Tojo Irnanto, Ketua Tim Penertiban Balmon, Syamsuddin, serta beberapa narasumber, termasuk Ka. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumbar, Indra Sukma, dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Wahyunindo, dan Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI, Zulfahmi, serta undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Wahyunindo menjelaskan mengenai penerapan sanksi administrasi untuk pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) dan alat/perangkat telekomunikasi, yang didasarkan pada hukum pelaksanaan pengawasan spektrum frekuensi radio.

“Penggunaan SFR dan orbit satelit oleh pelaku usaha harus memenuhi perizinan berusaha dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Penggunaan tersebut harus dilakukan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap alat telekomunikasi yang diproduksi, dirakit, atau diimpor untuk dijual atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Zulfahmi dari Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI menjelaskan mekanisme pengenaan denda bagi pelanggaran penggunaan SFR/APT.

Denda akan dikenakan sebesar 2 persen per bulan dari pokok tagihan, dengan denda maksimal untuk pokok tagihan kurang dari 8 juta selama maksimum 24 bulan.

“Apabila dalam tiga bulan sejak tanggal surat tagihan keterlambatan, wajib bayar tidak melunasi seluruh denda administratif, pimpinan instansi pengelola PNBP akan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses,” jelas Zulfahmi.

Jika wajib bayar tidak memenuhi kewajiban atas tagihan denda administratif, hal ini dapat menjadi dasar bagi direktur jenderal untuk menghentikan layanan perizinan kepada wajib bayar.

Indra Sukma menekankan tujuan sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya interferensi atau gangguan frekuensi yang dapat berdampak pada navigasi penerbangan dan pelayaran.

“Inilah pentingnya penggunaan frekuensi radio yang tertib. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat mencegah sekaligus memotivasi peserta untuk mengedukasi masyarakat lainnya tentang penggunaan frekuensi radio yang aman dan baik,” tutupnya.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait