Aturan Baru BPH Migas, 2 SPBU di Pasaman Barat Hentikan Layanan Solar untuk Truk Besar

Aturan Baru BPH Migas, 2 SPBU di Pasaman Barat Hentikan Layanan Solar untuk Truk Besar

TOPSUMBAR – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) wilayah utara dipastikan tidak lagi melayani pengisian BBM jenis solar untuk kendaraan truk 10 roda.

Dua SPBU itu, SPBU Air Balam dan SPBU Kampung Baru. Demikian disampaikan pengawas SPBU tersebut, Selasa (30/7/2024).

Pengawas SPBU Air Balam, Ican, menyampaikan hal tersebut kami lakukan sesuai aturan yang berlaku dari BP Migas.

Bacaan Lainnya

“Menurut Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truck, truk gandeng hingga mobil pengaduk semen.

Selanjutnya ditambahkan Debi selaku pengawas SPBU Kampung Baru mengatakan bahwa, pembatasan truck roda 10 itu sudah lama dilakukan mereka. Karena, sudah jelas diatur dalam BPB Migas.

“Kita akan patuhi apa yang disampaikan BPH Migas,” sebutnya singkat.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait