Andree Algamar: ASN Pemko Padang Akan Disanksi Jika Terlibat Judi Online

Andree Algamar: ASN Pemko Padang Akan Disanksi Jika Terlibat Judi Online (foto: dok.istimewa)

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024 yang melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang terlibat dalam perjudian online.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan perilaku akibat judi online yang meresahkan kehidupan sosial masyarakat.

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa larangan ini berdasarkan pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi.

Bacaan Lainnya

“Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujar Andree dikutip dari laman diskominfo Padang pada Selasa, 9 Juli 2024.

Andree juga meminta seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan ketat terhadap para pegawainya, terutama dalam penggunaan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.

“Seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Tak hanya itu, Camat dan Lurah juga diinstruksikan untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait