Andalalin: Persyaratan Utama yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha di Pasaman Barat

Andalalin Persyaratan Utama yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha di Pasaman Barat

TOPSUMBAR – Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) kurang mendapat perhatian dari masyarakat luas khususnya Pasaman Barat. Padahal merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan.

Kurangnya informasi dan sosialisasi seputar Andalalin sehingga kata-kata Andalalin kurang akrab pada masyarakat luas terutama masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.

Sehingga Andalalin dianggap remeh atau tidak berpengaruh apa-apa terhadap pembangunan suatu bangunan yang dapat menjadi bangkitan perjalanan.

Bacaan Lainnya

Dikaitkan dengan Andalalin hanya lah mempersulit bagi para pengusaha yang akan berinvestasi pada wilayah tertentu, juga Andalalin dikaitkan dengan perizinan yang rumit.

Padahal Andalalin adalah merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan atau dapat diperjelas kembali bahwa pengeluaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum bisa dikeluarkan tanpa adanya dokumen Andalalin.

Andalalin bukanlah perizinan yang tersendiri, melainkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin, seperti PBG.

Transportasi yang aman, selamat, dan lancar tidak hanya menunjukkan ketertiban dan keteraturan, tetapi juga mencerminkan kelancaran aktivitas ekonomi.

Namun, dalam banyak situasi, perkembangan suatu kota sering kali diikuti oleh munculnya masalah transportasi.

“Iya benar, Andalalin itu langkah dalam mengurus perizinan. Sehingga, sangat penting di terapkan di Pasaman Barat ini. Apalagi, Pasaman Barat sudah banyak usaha yang harus memiliki Andalalin,” kata Kabid LLAJ Dishub Pasaman Barat, Nanang, kepada topsumbar.co.id, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskannya, bidang usaha yang harus ada Andalalin ialah seperti Obyek Wisata, SPBU, Stone Crusher dan masih banyak yang lainnya.

Menurut Nanang, Andalalin diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Untuk persetujuan Andalalin, diperlukan Tim Evaluasi yang akan melakukan pemantauan dan penilaian terhadap dokumen Andalalin,” jelasnya.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait