Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Kapolda Sumbar Buka Kegiatan Binkatpuan Korwas PPNS

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Kapolda Sumbar Buka Kegiatan Binkatpuan Korwas PPNS

TOPSUMBAR – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH resmi membuka kegiatan pembinaan peningkatan kemampuan (Binkatpuan) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pejabat dan penyidik dari Polda Sumbar, termasuk Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus, Penyidik Ditlantas, Penyidik Ditpolair, Kasat Reskrim Polres/TA jajaran Polda Sumbar, serta PPNS dari berbagai dinas dan instansi tingkat provinsi.

Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Juni, di Ballroom Hotel Mercure Padang ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para penyidik dalam melaksanakan tugas pembinaan terhadap PPNS.

Bacaan Lainnya

Hal ini diharapkan dapat mewujudkan PPNS yang profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Polri mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 huruf F menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, Polri juga bertugas melakukan koordinasi, pengamanan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pam swakarsa.

“Sebagai alat negara penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Polri memiliki tanggung jawab. Internally, Polri melalui fungsi reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Externally, Polri melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis penyidikan terhadap PPNS,” jelas Irjen Pol Suharyono.

Menanggapi peran PPNS yang belum optimal dalam penegakan hukum, Kapolda memberikan dorongan kepada jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja mereka melalui kegiatan pembinaan terhadap PPNS.

Selain itu, dalam pelaksanaan pembinaan, penyidik Polri diwajibkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pada hari ini, kita akan melakukan kegiatan binkatpuan yang menjelaskan tentang jenis, pola, dan standar kompetensi diklat PPNS guna meningkatkan kemampuan fungsi pembinaan serta pelaksanaan korwas kepada PPNS,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim akan menjelaskan PERKAP (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan bagi PPNS.

Kapolda juga menekankan bahwa implementasi dari peraturan-peraturan tersebut tidaklah mudah, mengingat masih adanya kendala hukum yang dihadapi PPNS.

“Dengan terbitnya beberapa undang-undang yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan, yang inkonsisten dengan KUHAP, telah menimbulkan kerancuan mekanisme dan kepastian hukum dalam melakukan korwas. Forum giat binkatpuan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut,” ujarnya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono berharap melalui kegiatan ini, masalah yang ada dapat teratasi.
“Penyidik Polri dengan memahami dan melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi korwas diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar.

(RK)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait