TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat amankan tujuh orang pemandu karaoke di Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (6/6/2024).
Ketujuh orang pemandu karaoke tersebut ialah MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22), mereka diamankan di kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka.
“Iya benar, Satpol PP Pasbar mengamankan tujuh orang pemandu karaoke disalah satu kafe di Kecamatan Koto Balingka. Penertiban ini merujuk kepada Perda No.13 Tahun 2018 perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum,” kata Plt Kasatpol PP Edison Zelmi, kepada wartawan.
Edison menjelaskan bahwasanya penertiban itu dilakukan bersama dengan Muspika Koto Balingka dikarenakan adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Adapun asal pemandu karaoke itu dari luar Kabupaten Pasaman Barat, yang berstatus lima orang gadis dan dua orang janda,” jelasnya.
Ditegaskannya, ketujuh pemandu karaoke itu akan di kirim ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk mendapatkan pembinaan.
Atas kejadian itu, ia berharap agar masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan yang melanggar norma maupun hukum tersebut.
“Mari kita jaga kemanan dan ketertiban demi kenyamanan masyarakat Pasaman Barat,” ajaknya.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.