TOPSUMBAR – Tim URC A2 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku LGBT berinisial RA, yang diketahui ber-KTP luar kota Bukittinggi.
RA ditangkap di kawasan Jalan Aua Tajungkang Tangah Sawah pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2024 sekitar pukul 02:00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di kota Bukittinggi.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan bahwa Bukittinggi tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah RA diketahui menggunakan aplikasi untuk menjaring pelanggannya.
Saat ini, terduga telah diamankan di Markas Komando Satpol PP Kota Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 41, 42, dan 43 yang terkait dengan penyakit masyarakat.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh terduga.
Satpol PP Kota Bukittinggi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Bukittinggi. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambah Joni Feri.
(JA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.