Safaruddin Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan jadi 8 Tahun kepada 6 Wali Nagari di Lima Puluh Kota

Safaruddin Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan jadi 8 Tahun kepada 6 Wali Nagari di Lima Puluh Kota

TOPSUMBAR – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 6 Wali Nagari di wilayah setempat.

Hal ini berdasarkan pada ketentuan Undang-undang (UU) yang mengubah masa jabatan Kepala Desa/Wali Nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penyerahan SK tersebut diberikan kepada Wali Nagari Situjuah Batua Don Vesky, kemudian Wali Nagari TungkarYusrizal, VII Koto Talago Yon Hendri.

Bacaan Lainnya

Kemudian Wali Nagari Pangkalan Rifdal Laksamono, Galugua Wandriardi, serta Muaro Paiti Marsis.

Penyerahan tersebut berlangsung saat pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari Angkatan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak pada Senin, 3 Juni 2024.

Pada kesempatan itu, Safaruddin berharap perpanjangan jabatan tersebut dapat dimanfaatkan secara baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta percepatan target pembangunan di Nagari.

“Penambahan masa jabatan ini berdasarkan pada aturan terbaru yang mana masa jabatan Wali Nagari diperpanjang menjadi 8 tahun. Ini diharapkan Wali Nagari yang memimpin dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pengembangan ekonomi terutama di Lima Puluh Kota,” ujarnya.

Diketahui, Perpanjangan jabatan ini berdasarkan pada UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU tersebut, dikatakan bahwasanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

“Hari ini kita telah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan terhadap sejumlah Wali Nagari yang akan purna tugas di tahun ini. Semoga para Wali Nagari yang diperpanjang masa jabatannya dapat segera menuntaskan janji dan visi misinya dalam mewujudkan Nagari sebagai poros Pembangunan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari, Endra Amzar mengatakan bahwasanya dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, para Wali Nagari dapat terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin.

“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, semoga dapat menjadikan Pemerintahan Nagari di Lima Puluh Kota menjadi Nagari yang maju, mandiri, serta sejahtera. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait