Rudy R Rilis Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan untuk 56 Wali Nagari di Padang Pariaman

Rudy R Rilis Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan untuk 56 Wali Nagari di Padang Pariaman

TOPSUMBAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman terkait perpanjangan masa jabatan bagi 56 wali nagari di Kabupaten Padang Pariaman.

Penyerahan SK ini berlangsung pada Senin, 3 Juni 2024 di Hall IKK Kawasan Paritmalintang.

Dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, BAMUS, serta LPM se-Kabupaten Padang Pariaman.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Padang Pariaman, terdapat 103 nagari dengan dua periode masa jabatan yang berbeda.
Sebanyak 74 wali nagari menjabat untuk periode 2018-2024, sementara 29 wali nagari lainnya memiliki masa jabatan dari 2021 hingga 2027, dengan durasi jabatan selama enam tahun. Dari 74 wali nagari periode 2018-2024, masa jabatan 56 wali nagari yang telah berakhir kini diperpanjang.

Adapun 18 wali nagari lainnya telah berhenti karena berbagai alasan dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati Suhatri Bur.

Setelah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan, Rudy R. Rilis mengungkapkan harapannya agar para wali nagari dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menuntaskan janji-janji atau visi-misi yang telah disampaikan saat pemilihan.

“Marilah kita bekerja sungguh-sungguh, ikhlas, dan mengabdikan diri demi kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat nagari. Selain itu, kita juga perlu mendukung Bupati Padang Pariaman dalam mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Padang Pariaman selanjutnya, yaitu ‘Padang Pariaman CERMAT’,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hendri Satria, dalam laporannya menyatakan bahwa penyerahan SK perpanjangan jabatan wali nagari ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perpanjangan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari setelah berakhirnya periodesasi jabatan wali nagari tahun 2018-2024, yang kini diperpanjang hingga 2018-2026.

“Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pemerintahan nagari, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik,” tutup Hendri Satria.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait