TOPSUMBAR – KPU Kabupaten Sijunjung merespon putusan MK yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan memasukan nama Irman Gusman sebagai salahsatu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kita menunggu arahan pimpinan (KPU RI dan KPU Propinsi Sumbar, red.), terkait putusan MK,” demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi menjawab media pada Rabu, 12 Juni 2024.
Diketahui, Irman Gusman menggugat Keputusan KPU Nomor 360 dan menolak Keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD asal Provinsi Sumatera Barat.
Irman Gusman merasa tidak adil, karena namanya tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 dalam putusannya, MK menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPD asal Provinsi Sumatera Barat harus diputuskan kembali melalui PSU.
Dengan putusan MK itu, proses pemilihan calon anggota DPD asal Provinsi Sumatera Barat akan kembali dilakukan dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai salahsatu calon pada PSU yang akan dilakukan KPU.
(AG)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.