TOPSUMBAR – Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mendatangi kantor DPRD setempat, Senin, 10 Juni 2024.
Mereka menyampaikan aspirasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.
RUU Penyiaran terkait perubahan UU Penyiaran yang kini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers.
Para wartawan yang berangkat secara bersama-sama dari Sekretariat PWI-KWRI di Kawasan Gedung Indojolito ini, mendapatkan pengawalan dari Polres Tanah Datar. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan Saidani, serta Ketua Komisi I Istiqlal, dan Sekwan Yuhardi.
“Kami minta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal-pasalnya yang mengebiri tugas-tugas jurnalistik,” ujar Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, bersama Ketua KWRI Tanah Datar Bonar Suryawinata dalam orasinya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar.
Menurut Yuldaveri dan Bonar, RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut, bertentangan dengan UU Pers dan menghambat kebebasan pers.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B ayat dua, yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi jurnalistik. Pasal ini dianggap ambigu dan berpotensi menjadi alat, untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
“Kita memandang, pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” tegas Yuldaveri, Bonar, dan diaminkan puluhan wartawan peserta pertemuan.
Selain itu, mereka menyoroti perubahan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dalam UU Pers dilakukan melalui Dewan Pers, namun dalam RUU ini dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Hal itu dianggap berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, karena KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR,” tegasnya menambahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anton Yondra yang memimpin pertemuan, menyatakan aspirasi dari puluhan wartawan Tanah Datar akan segera disampaikan ke DPR RI, serta ditembuskan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran, dan induk organisasi profesi pers.
Ia menyatakan, nota keberatan yang ditandatangani para wartawan akan turut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI.
“Terkait RUU yang dipermasalahkan itu sedang dibahas Komisi I DPR, apa yang menjadi harapan insan pers Tanah Datar, DPRD akan menyalurkan aspirasi, dan segera mengirimkan surat penolakan dengan surat pengantar dari DPRD, dan ditembuskan ke Dewan Pers, KPI, dan organisasi profesi jurnalis,” katanya.
Anton menegaskan, DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat, namun prinsipnya DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan pers yang menjadi hak masyarakat.
“DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan kami akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut,” pungkas Anton Yondra.
Pertemuan tersebut turut dikawal puluhan petugas keamanan dari jajaran Polres Tanah Datar.
“Sesuai dengan surat yang kita terima dari PWI dan KWRI Kabupaten Tanah Datar. Kami dari Polres Tanah Datar sesuai tupoksi kita, melakukan pengamanan dan melayani kegiatan PWI dan KWRI yang akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Tanah Datar, dalam rangka penyampaian aspirasi. Untuk itu kita melakukan pengamanan,” ucap Kabag Ops Polres Tanah Datar AKP Nofri, di sela-sela kegiatan berlangsung.
(AL)