PSU DPD Sumbar Segera Digelar, Anggota Komisi II DPR RI Minta KPU Gercep Dengan Persiapan Paripurna

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk gerak cepat (gercep) melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPUD di 19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat (Sumbar) agar pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD Sumbar dapat diselengarakan dalam waktu dekat dengan persiapan yang matang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU pileg DPD Sumbar tidak perlu dipersoalkan lagi. Tinggal dilaksanakan saja karena putusan MK final dan mengikat.  Dan KPU juga sudah menyatakan kesiapannya  melaksanakan PSU pileg DPD Sumbar dan PSU lainnya di berbagai daerah lain di Indonesia,” ungkapnya

“Saya mendapatkan kabar PSU pileg DPD Sumbar akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024, itu artinya hanya 28 hari dari sekarang. Maka KPU harus gercep melaksnakan tahapan untuk PSU dengan tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Guspardi Jumat (14/6/2024)

Menurutnya, PSU merupakan ruang bagi KPU untuk menjaga kepercayaan publik.

“Makanya KPU mesti punya perencanaan yang baik dengan time line yang jelas dan terukur agar PSU pileg DPD ini berjalan sesuai jadwal dengan persiapan yang baik. Apalagi masalah anggaran untuk PSU juga sudah tersedia di KPU RI,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengingatkan sebelum menggelar PSU, pemutakhiran data pemilih segera dituntaskan, lalu rekrutmen petugas badan ad hoc, pengadaan dan pendistribusian logistik, dan lain sebagainya.

“Kemudian kemungkinan terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) juga harus diantisipasi. Salah satu pirantinya, bagaimana pelaksanaan pemungutan suara berlangsung secara jujur dan adil. Bagaimanapun jika terjadi lagi PHPU apalagi pemungutan suara ulang, tentu akan berefek kepada anggaran negara,” ujarnya.

Selanjutnya yang tidak boleh luput dari perhatian adalah pentingnya KPU mensosialisasikan bahwa Irman Gusman adalah peserta pileg DPD Sumbar dalam PSU yang akan digelar bulan juli 2024 nanti.

Kemudian juga memberikan pemahaman kepada KPPS pada hari H dengan mencermati keterpenuhan hak pilih masyarakat yang datang ke TPS. Misalnya ketika di satu TPS pemilih yang punya KTP, tetapi tidak masuk DPT ditolak, maka hal yang sama juga harus diberlakukan untuk TPS lainnya.

“Jadi konsistensi KPPS memegang peranan kunci dalam hal ini, jika tidak terjadi seperti itu maka akan berpotensial dipermasalahkan oleh calon yang mengikuti kontestasi,” tegas pak Gaus ini

Oleh karena itu, KPU harus mempersiapkan PSU secara paripurna dengan memperkuat koordinasi dan melakukan supervisi kepada KPU Provinsi maupun KPUD 19 Kota Kabupaten di Sumbar.

“Kemudian saling memperkuat sinergitas dengan Bawaslu, Forkopimda maupun stakeholder terkait lainnya dalam rangka mensukseskan PSU pileg DPD Sumatera Barat dan berjalan dengan aman, jujur dan adil,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait