TOPSUMBAR – Polres Solok Selatan mengungkap sebanyak 20 kasus Narkoba dalam kurun waktu enam bulan terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2024.
Dari 20 kasus tersebut, Polres Solok Selatan berhasil mengamankan total barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 32, 62 gram dan Ganja seberat 479,81 gram.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengatakan bahwa sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya perempuan, serta satu orang adalah residivis.
“Dari 20 kasus tersebut 14 kasus sudah P.21 sedangkan enam kasus masih dalam proses penyidikan,” kata AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara pada Jumat, 28 Juni 2024.
Mukti melanjutkan, tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya paling singkat 5 tahun, paling lambat 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.
Mukti mengungkapkan bahwa kecamatan Sangir Jujuan dan sungai pagu menjadi kecamatan yang yang paling banyak ditemukan kasus Narkoba, yakni masing-masing tujuh kasus, diikuti kecamatan Sangir empat kasus dan kecamatan KPGD 2 kasus.
“Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari daerah pelayangan provinsi Jambi,” katanya
Mukti mengatakan modus yang dilakukan oleh para pelaku bermacam-macam, namun pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan kemampuan anggotanya sehingga para pelaku tetap bisa ditangkap.
Untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Solok Selatan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, serta melibatkan berbagai stakeholder di daerah itu.
“Polres Solok Selatan juga meluncurkan program untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya narkotika serta berbagai metode yang digunakan oleh pelaku dalam mengedarkannya,” ujarnya.
“Kami mengimbau semua pihak untuk bersatu melawan narkoba, dengan mengawasi anak-anak kita serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkoba,” ujarnya.
(KMS)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.