TOPSUMBAR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pria berinisial NF (38) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Iya benar, kita sudah mengamankan NF (38) atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap AW (17) selaku korban di komplek perumahan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (6/6/2024),” ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada, Sabtu (8/6/2024).
Dijelaskan AKP Fahrel, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 10 Mei 2024, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/47/VI/2024/Reskrim tanggal 6 Juni 2024 dan dengan bukti permulaan yang cukup.
Sebagai kronologisnya jelas AKP Fahrel, korban AW saat itu masih berusia 15 tahun, dan NF sudah melakukan perbuatan kejinya sebanyak 2 kali di tahun 2022.
Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, AKP Fahrel mengatakan bahwa NF sudah dua kali melakukan perbuatan keji itu. Pertama di Lapangan Voli Komplek PT BPP Sungai Aur dan kedua di rumah kerabat yang sedang melaksanakan acara pernikahan.
Saat ini kata AKP Fahrel, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(BB)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.