Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Curanmor, Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, dan Pengrusakan Fasum

TOPSUMBAR – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Polda Sumatera Barat ungkap sejumlah kasus tindak pidana, diantaranya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) selama pelaksanaan operasi Jaran Singgalang 2024, pengungkapan kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pengungkapan kasus pengrusakan fasilitas umum (Fasum).

Ketiga kasus yang diungkap tersebut dipaparkan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P, saat menggelar konferensi pers di mako polres Padang Panjang, Kamis, (27/6/2024).

Kapolres dalam pemaparannya yang turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, SH, dan Kasi Humas Iptu Zamasdi., menjelaskan kasus curanmor itu berhasil diungkap dalam operasi Jaran Singgalang 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 – 12 Juni 2024.

Kronologisnya, pada tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap tersangka Mardiansyah Pgl RIian di Jorong Galudua Nagari Koto Tuo, Kec. IV Koto, Kab. Agam.

Tersangka a.n. Mardiansyah Pgl Rian mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang sebanyak 2 (dua) TKP bersama dengan temannya yang saat itu sudah berada di Rutan Kelas II B Padang Panjang yaitu tersangka a.n. Riki Saputra Pgl Sajak.

“Ke 2 TKP tersebut berdasarkan : LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 27 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan LP/B/25/III/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 25 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres.

Kemudian, sebut kapolres, pada tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 23.45 WIB Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap tersangka a.n. Ardianto di Nagari Guguak Malalo Kec. Batipuh Selatan Kab. Tanah Datar.

“Tersangka Ardianto telah melakukan tindak pidana membeli atau menarik keuntungan, menjual, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan yaitu barang hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mardiansyah terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BA 2730 UP Nomor rangka: MH1JFZ113GK404420 dan Nomor mesin : JFZ1E1419740 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 27 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor,” tuturnya.

Selanjutnya diterangkan Kapolres, pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/II/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 25 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih No. Polisi Ba 2285 FX dengan Nomor rangka : MH1JFZ122JK560609 dan Nomor mesin : JFZ1E2571214 berhasil diamankan di Nagari Cubadak Kec. Dua Koto, Kab. Pasaman.

“Tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka Riki Saputra yang saat pengungkapan tersangka sudah berada di Rutan Kelas II B Padang Panjang terkait tindak pidana pencurian sepeda motor dalam perkara yang berbeda,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan kapolres, modus tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Leter T beserta anak kunci. Sedangkan motif tersangka melakukan pencurian tersebut dengan maksud untuk dijual.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi BA 2730 UP Nomor rangka: MH1JFZ113GK404420 dan Nomor mesin : JFZ1E1419740.

Ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 27 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Lalu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru dengan No Polisi BM 3632 CR Nomor rangka : MH1JF21109K274266 dan Nomor mesin : JF21E-1272939.

Ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/III/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 25 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih No. Pol. BA 2285 FX dengan No. Rangka : MH1JFZ122JK560609   dan No. Mesin : JF1E257121.

Ini juga sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/II/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 25 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Seterusnya, terkait pasal yang dilanggar tersangka, dijelaskan oleh kapolres, pasal yang dilanggar terhadap tersangka Mardiansyah dan Riki Saputra dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” ujar kapolres menjelaskan isi pasal dimaksud.

Sedangkan terhadap tersangka Ardianto dikenakan Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu: (1) barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. (2) barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,” ujar kapolres juga menukil isi pasal 480 KUH Pidana.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres menjelaskan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, berdasarkan laporan polisi nomor :  LP/B/IU/2024/SPKT/Polres Padang Panjang tanggal 8 Februari 2024.

“Pelapor adalah ibu korban, korban adalah Bunga (12 tahun/nama samaran), pelajar. Sedangkan tersangka inisial S (56), pekerjaan buruh harian lepas, alamat Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, kecamatan X Koto, kab. Tanah Datar (Wilayah hukum polres Padang Panjang),” jelas kapolres.

“TKP di sebuah gang sempit, di Kel. Tanah Pak Lambik, kec. Padang Panjang Timur, kota Padang Panjang,” sambung kapolres melanjutkan.

Adapun kronologis kejadian, diterangkan kapolres, pada Kamis, 8 Februari 2024 sekira pukul 14:00 WIB. Bertempat di sebuah gang sempit di Kel.Tanah Pak Lambik, kec. Padang Panjang Timur. Telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kejadian berawal, ketika itu sekira pukul 13:00 WIB korban meminta izin kepada orang tua perempuannya (ibunya, red) untuk pergi bermain bersama temannya.

Lalu sekira pukul 13:15 WIB saat korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumah temannya. Korban dihentikan oleh tersangka di jalan simpang Komplek Perbukitan Teduh, Padang Reno, lalu tersangka bertanya kepada korban dengan berkata “Kama jalan ka kantua Depag, Pak sasek“. (Kemana jalan ke kantor Depag, Bapak tersesat).

Lalu korban menjawab “Ka teh sajo luruih pak” (Ke atas sini saja lurus pak),  lalu tersangka menjawab “Apak lupo, apak alah gaek, antaan ciek“, (Bapak lupa, bapak sudah tua, tolong antarkan bapak nak), sehingga korban berniat baik untuk mengantarkan tersangka.

Sesampainya korban dan tersangka di sebuah gang sempit, (dekat rumah saksi BS, di Tanah Pak Lambik, Padang Panjang Timur), tersangka menyuruh korban berhenti dengan alasan tersangka capek dan minta istirahat sebentar dan tersangka akan membelikan apa saja yang korban mau.

“Pada saat korban dan tersangka sedang beristirahat itulah tersangka langsung mencium pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu tersangka memasukkan tangan ke dalam rok korban hingga menyentuh alat kelamin korban,” terang Kapolres.

Lanjut, diterangkan Kapolres, pada saat itu saksi BS sedang di dalam rumahnya dan melihat perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban,  sehingga saksi BS mendatangi tersangka dan korban.

Lalu saksi BS bertanya kepada tersangka, “anak apak ko“, (anak bapak ini), tersangka menjawab ” Iyo“, (iya), kemudian saksi BS bertanya kepada korban, “Iyo apak awak ko”, (ya benar bapak kamu ini?), korban menjawab, “Indak“, (Tidak). Kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan saksi BS.

Lalu saksi BS mengantar korban ke rumah orang tua korban dan menceritakan kepada orang tua korban tentang apa yang dialami korban.

“Modus tersangka berpura-pura minta ditujukan jalan serta tersangka akan membelikan aoa yang korban mau. Barang Bukti dan tersangka sudah kita amankan. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas kapolres.

Pengrusakan Fasum Tempat Duduk/Kursi Trotoar

Selanjutnya kapolres memaparkan tentang kasus pengrusakan fasilitas umum (Fasum) tempat duduk/kursi trotoar di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Kel. Bukit Surungan, kec. Padang Panjang Barat.

Dijelaskan oleh kapolres, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor :LP/A/2/VI/2024/SPKT/Reskrim/polres Padang Panjang tanggal 17 Juni 2024 tentang pengrusakan fasilitas umum.

Pengrusakan itu terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 05:00 WIB yang dilakukan oleh beberapa orang dengan cara merusak fasilitas umum berupa tempat duduk/kursi trotoar yang berada di sepanjang jalan Soekarno-Hatta, kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang.

“Pengrusakan itu menggunakan martil dengan cara memukulkan martil tersebut ke tempat duduk/kursi trotoar serta menuangkan oli pelumas ke tempat duduk/kursi trotoar tersebut dengan alasan tempat duduk/kursi trotoar itu sering digunakan sebagai lokasi mesum juga sebagai lokasi balap liar,” jelas kapolres.

Adapun jumlah tempat duduk/kursi trotoar yang dirusak sebanyak 6 (enam) buah dengan kondisi rusak dan tidak bisa digunakan.

“Upaya yang telah kita lakukan adalah periksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti dari TKP, berupa satu buah martil yang diduga digunakan untuk merusak/menghancurkan tempat duduk/kursi trotoar, 4 (empat) liter minyak pelumas, dan batu kapur (pecahan bangku/kursi),” ujar kapolres sembari menyebutkan terhadap para pelaku pengrusakan dikenakan Pasal 406 jo 170 KUH Pidana dimana Bersama-sama melakukan pengrusakan barang/benda.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan (Lidik),” pungkas kapolres.

(AL)

Pos terkait