TOPSUMBAR – Polres Padang Panjang respons cepat kejadian pembacokan di pasar Padang Panjang yang viral di media sosial (Medsos) pada Ahad, 2 Mei 2024.
Kejadian pembacokan atas pejalan kaki di pasar Padang Panjang itu sendiri terjadi pada Sabtu, 1 Mei 2024.
Respons cepat itu dibuktikan dengan keberhasilan polres Padang Panjang mengamankan pelaku pembacokan.
Pelaku adalah seorang laki laki berinisial NDG (22) beralamat di Jorong Kubu Nan Limo, kecamatan Batipuh, kabupaten Tanah Datar (wilayah hukum polres Padang Panjang).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P, dalam keterangan pers resmi, Senin malam, (3/6/2024).
Kapolres mengatakan kejadian berawal ketika pelaku NDG bertemu korban AF (paman pelaku) di dekat warung kopi di pasar Padang Panjang kemudian menegur korban dengan panggilan “da” (abang) akan tetapi korban hanya diam saja.
“Merasa sakit hati tidak di acuhkan pelaku kembali ke rumah dan menggambil satu buah samurai dan kembali ke lokasi tersebut. Ketika melihat korban keluar dari warung kopi pelaku NDG langsung mengejar korban dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali mengenai tangan kanan dan kiri korban, bersyukur korban berhasil melarikan diri dan minta tolong kepada masyarakat sekita,” ungkap Kapolres.
“Akibat kejadian tersebut korban AF mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sebanyak 32 jahitan dan mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di kota Padang Panjang,” sambung Kapolres melanjutkan.
Lebih jauh, Kapolres yang turut didampingi Kabag Ops AKP. Yaddi Purnama dan Kasat Reskrim, Iptu Evi Hendri Susanto, menjelaskan dari hasil introgasi terhadap korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku NDG di daerah Jambu Air kota Bukittinggi pada Senin 3 Juni 2024 pukul 13.00 WIB.
“Saat ini pelaku NDG beserta barang bukti satu buah samurai sepanjang 75cm telah kami amankan di mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, kepada pelaku akan dikenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Selanjutnya Kapolres Padang Panjang menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut dan kepada keluarga korban atau siapapun Kami mewanti-wanti agar jangan ikut terprovokasi maupun bertindak melanggar hukum yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif.
“Percayakan kepada polres Padang Panjang yang akan memproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
(AL)