TOPSUMBAR – Anggota DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan penilaian kembali (revaluasi) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Aturan pemerintah terkait Tapera yang mewajibkan pegawai swasta dan mandiri ikut iuran Tapera ini dinilai menjadi beban baru dan menuai kritikan dari pekerja maupun pengusaha,” kata Guspardi, Minggu (2/5/2024).
Menurutnya, adanya berbagai penolakan dari kelompok pekerja dan pengusaha, mungkin disebabkan kurangnya keterlibatan stake holder dalam proses penggodokan aturan ini. Sehingga masyarakat tidak mengetahui dengan jelas program dan manfaat yang akan diterima.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menambahkan, adanya kekhawatiran dari masyarakat akan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat selama ini seperti kasus Asabri menambah keraguan di tengah masyarakat terhadap Tapera
“Permasalahan ini perlu diatasi pemerintah dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera. Kalau ada pihak yang merasa diberatkan dengan aturan Tapera, hendaknya pemerintah agar bisa duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dan semua stake holder terkait,” ulas pak GG ini.
Apalagi penerapanTapera ini kan paling lambat pada 2027. Maka masih sangat cukup waktu melakukan revaluasi kebijakan Tapera agar didapatkan jalan keluar yang win-win solution.
“Intinya bagaimana setiap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat dan jangan terkesan dipaksakan penerapannya kepada masyarakat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
(AL)