Pencalonan Edwin Sebagai Bacalon Wako Padang Panjang Dilaporkan ke Bawaslu, Masyarakat: Ada Indikasi Menjegal Edwin

TOPSUMBAR – Pencalonan DR. Ir. H. Edwin, Sp sebagai bakal calon (Bacalon) Wali Kota Padang Panjang ke DPD PAN Kota Padang Panjang beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Babak baru tersebut berupa dilaporkannya Edwin ke badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang.

Edwin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Padang Panjang tahun 2024.

Informasi dihimpun Topsunbar.co.id, dilaporkannya Edwin ke Bawaslu kota Padang Panjang diketahui dari beredarnya surat ber kop Bawaslu Kota Padang Panjang, berupa surat tugas dengan nomor surat 065/PM.00.02/SB-15/06/2024 tertanggal 19 Juni 2024.

Surat tugas dimaksud berisi narasi menugaskan dua orang dari Bawaslu kota Padang Panjang untuk berangkat ke Unand Padang guna melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Adapun surat tugas dimaksud ditandatangani oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu kota Padang Panjang, Zulhairi, M. Pd. I.

Dilaporkannya Edwin ke Bawaslu kota Padang Panjang dan diterbitkannya surat tugas oleh Bawaslu kota Padang Panjang guna melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN  mendapat respon dari kalangan masyarakat kota berjuluk kota Serambi Makkah itu.

Kalangan masyarakat menenggarai pelaporan Edwin ke Bawaslu terindikasi upaya untuk menjegal pencalonan Edwin sebagai bakal calon Wali Kota Padang Panjang.

“Tindakan pengusutan yang dilakukan Bawaslu kota Padang Panjang terhadap Edwin menjadi polemik ditengah masyarakat, Bawaslu perlu menjelaskan hal itu kepada publik atau menggelar konferensi pers agar apa yang dilakukan Bawaslu itu memang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Sudarya salah satu anggota kalangan masyarakat di kawasan pasar kota Padang Panjang kepada Topsumbar.co.id.

Ia mengatakan, kenapa cuma Edwin yang di usut atau diselidiki oleh Bawaslu, bahkan sampai-sampai Bawaslu mendatangi kampus Unand tempat Edwin mengajar sebagai dosen.

“Jadi kita merasakan disini ada indikasi lain yang mengarah kepada penjegalan terhadap pencalonan Edwin untuk tidak mengabdi di kota Padang Panjang,” tuturnya mempertanyakan.

Edwin saat dikonfirmasi Topsumbar.co id, Kamis (20/6/2034, terkait kedatangan petugas Bawaslu kota Padang Panjang ke Unand Padang hanya menjawab singkat.

“Sebenarnya saya sudah menjanjikan pada Sabtu, 22 Mei 2024 pukul 09:00 WIB untuk bertemu di Bawaslu kota Padang Panjang guna berdiskusi atau menjelaskan terkait mendaftarnya saya sebagai bacalon Wali Kota Padang Panjang ke DPD PAN kota Padang Panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu kota Padang Panjang, Zulhairi, menjawab konfirmasi Topsumbar.co.id, Kamis (20/6/2034), membenarkan jika Bawaslu kota Padang Panjang menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pilkada kota Padang Panjang oleh Edwin sebagai Bacalon Wali Kota.

Ia juga membenarkan bahwa Bawaslu kota Padang Panjang telah menerbitkan surat tugas dengan surat nomor sebagaimana dimaksud yang menugaskan dua orang anggota Bawaslu kota Padang Panjang untuk berangkat ke Unand Padang guna melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana dimaksud.

“Penugasan tersebut adalah untuk meminta keterangan bersangkutan,” ujar Zulhairi.

Ketua Bawaslu kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri ketika dikonfirmasi Topsumbar.co.id, Kamis (20/6/2924), tentang kapan seseorang harus mundur dari ASN apakah saat mendaftar ke partai politik (Parpol) atau saat ASN itu telah resmi diusung parpol untuk didaftarkan ke KPU.

Hidayatul Fajri menjelaskan bila mengacu kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu persyaratan calon kepala daerah adalah mengundurkan diri dari ASN atau cuti diluar tanggungan negara.

“Persoalannya adalah persoalan statusnya ASN. Sekarang itu status bersangkutan sebagai ASN. Nah dalam SKB Menteri terdapat beberapa poin yang menyatakan ASN itu tidak boleh masuk ke ranah politik,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan dalam SKB Menteri itu ada beberapa poin yang mengatur tentang kode etik ASN, juga di SKB Menteri itu diatur tentang netralitas ASN.

“Jangankan untuk mendaftarkan diri ke parpol, untuk melakukan pendekatan ke parpol itu saja tidak boleh. Status ASN-nya bukan orangnya. Ini persoalannya kan orangnya berstatus ASN,,” tuturnya.

‘Jadi itu adalah hal yang berbeda, ketika dia sudah ditetapkan oleh parpol sebagai Bacalon Wali Kota, maka  persyaratan pengunduran diri sebagai ASN sudah harus disertakan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DR. Ir. H. Edwin, SP maju sebagai bakal calon (Bacalon) Wali Kota Padang Panjang 2024-2029 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang Panjang 2024 mendatang.

Majunya Edwin yang juga mantan Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2008-2013 itu, ditandai dengan diserahkannya berkas formulir pendaftaran ke DPD PAN Kota Padang Panjang pada Rabu, 12 Juni 2024.

Saat itu, Edwin menyatakan dirinya maju mencalonkan diri sebagai bacalon Wali Kota Padang Panjang antara lain guna menjawab keraguan masyarakat, kalangan pegawai, dan politisi terkait apakah dirinya benar-benar maju sebagai bacalon Wali kota Padang Panjang pada Pilkada Padang Panjang 2024.

“Yang jelas saya sudah melangkah atas dorongan dari kawan-kawan untuk maju sebagai Bacalon Wali Kota Padang Panjang 2024-2029,” ujar Edwin.

Baca Juga :
https://www.topsumbar.co.id/2024/06/edwin-maju-sebagai-bacalon-wali-kota-padang-panjang-2024-2029-kembalikan-formulir-pendaftaran-ke-dpd-pan/

(AL)

Pos terkait