Pemungutan Suara Ulang Calon Anggota DPD Sumbar akan Digelar 13 Juli, KPU Sumbar Lakukan Berbagai Persiapan

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Barat akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, saat dikonfirmasi Topsumbar.co.id, Senin (17/6/2024) siang.

Ia mengatakan, meskipun waktu atau tanggal pelaksanaan PSU DPD Sumbar hingga saat ini suratnya belum ada, namun dalam draft perencanaan pelaksanaan PSU DPD Sumbar akan digelar pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.

“Tanggal 13 Juli 2024 itu baru draft perencanaan dan belum diputuskan dalam bentuk surat keputusan. Pimpinan tentunya harus menyampaikan skema kerjanya seperti apa, kan begitu ya,” kata Ory.

Adapun terkait pelaksanaan PSU calon anggota DPD Sumbar, saat ini KPU Sumbar sedang melakukan berbagai persiapan, diantaranya penyusunan anggaran, konsolidasi sumber daya manusia, kesiapan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada KPU kabupaten kota di Sumbar.

“Jadi prinsipnya KPU kabupaten kota di Sumbar akan memberikan tugas tambahan bagi PPK dan PPS berupa menyelenggarakan PSU calon anggota DPD Sumbar,” ujar Ory.

Selain itu, Ory juga menyebutkan, PSU calon anggota DPD Sumbar nantinya bakal digelar di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar.

“Jumlah 17.569 TPS di Sumbar ini sama dengan jumlah TPS saat pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 lalu,” sebutnya.

Kemudian terkait logistik surat suara nantinya setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan KPU RI termasuk pencetakan surat suara oleh KPU RI.

“Penetapan DCT dan pencetakan logistik merupakan kewenangan KPU RI, sedangkan kita KPU Sumbar terfokus pada kesiapan SDM dan pelaksanan PSU DPD,” tutupnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, MK  juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip Topsumbar.co.id dari laman MK RI.

(AL)

Pos terkait