Pemko Padang Inspeksi 9 Titik Penampungan Hewan Kurban, 1.550 Ekor Dinyatakan Sehat dan Layak

Pemko Padang Inspeksi 9 Titik Penampungan Hewan Kurban, 1.550 Ekor Dinyatakan Sehat dan Layak

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pertanian Padang bersama Tim Kesehatan Hewan (Keswan) melakukan pemeriksaan kesehatan bagi hewan kurban.

Pemeriksaan ini dalam rangka memastikan hewan kurban di Kota Padang telah memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) sesuai dengan syarat dan syar’i.

Tim keswan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik penampungan hewan kurban yang tersebar di 9 Kecamatan di Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Sembilan Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Padang Selatan, Padang Timur, Nanggalo, Kuranji, Pauh, dan Koto Tangah.

“Sejak 27 Mei 2024 lalu, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kandang-kandang penampungan hewan kurban. Hingga hari ini kami telah memeriksa kurang lebih sebanyak 2.000 ekor hewan kurban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.550 ekor dinyatakan layak untuk dikurbankan,” ujar Yoice Yuliani, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang pada Jumat, 7 Juni 2024.

Ia menambahkan, bahwasanya Tim Keswan akan memanfaatkan waktu yang tersisa guna memastikan seluruh hewan kurban di penampungan telah diperiksa.

“Hewan Kurban yang telah memenuhi kriteria serta dinyatakan sehat akan kita beri label orange sebagai tanda hewan tersebut layak untuk dikurbankan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yoice Yuliani menjelaskan bahwasanya terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh hewan kurban yakni, berusia minimal dua tahun, telah berganti gigi, tidak cacat, dan memiliki bulu yang mengkilap.

“Selain kriteria itu, hewan kurban juga harus jantan, kecuali jika betina, maka harus sudah tidak produktif lagi,” tambahnya.

Pada perayaan Idul Adha 1445 H/2024 M mendatang, diperkirakan jumlah hewan kurban yang akan disembelih di Kota Padang mencapai 7.000 ekor.

Agar memenuhi kebutuhan tersebut, sebagian hewan kurban didatangkan dari Kabupaten dan Kota tetangga.

Yoice menegaskan bahwasanya bagi hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah, harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya.

“Menjelang Idul Adha, biasanya hewan kurban akan didatangkan sebelum hari H, sehingga Tim Keswan tidak dapat memeriksa kesehatannya. Oleh sebab itu, hewan-hewan yang didatangkan dari luar daerah harus memiliki SKKH dari daerah asalnya,” tegasnya.

Selain melakukan pengecekan kesehatan dan kelayakan hewan kurban, Dinas Pertanian Kota Padang juga telah mengirimkan tim untuk melakukan sosialisasi kepada pengurus masjid dan panitia kurban di daerah tersebut guna memastikan proses kurban berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait