TOPSUMBAR – Panitia Khusus (Pansus) Kebudayaan Daerah, Pelestarian, dan Pengelolaan Museum DPRD Sumatera Barat menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar berlangsung di ruang Banggar DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 14 Juni 2024.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum (PKDCBP) saat ini hampir selesai disusun, setelah melewati proses panjang sejak tahun 2021.
“Inisiatif DPRD Sumbar untuk menghadirkan Ranperda PKDCBP sebagai turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017 diharapkan mampu membangun dan menjaga masa depan kebudayaan Sumatera Barat,” ujar Ketua Tim Pembahasan Ranperda DPRD Sumbar, Hidayat.
Menurut Hidayat, kehadiran Ranperda ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan akan peran kebudayaan dalam kemajuan daerah, terutama dalam memperkaya keberagaman budaya dan memperteguh jati diri daerah.
Ranperda PKDCBP diharapkan juga dapat mengantisipasi potensi penurunan apresiasi generasi muda terhadap kebudayaan daerah, yang dapat mempengaruhi karakter dan kepribadian masyarakat Sumatera Barat.
“Tujuan pemajuan kebudayaan meliputi pengembangan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
(HT)