TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, telah menerbitkan surat pengumuman mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut menjelang selesainya perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, pembatasan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024 mendatang dan akan berlanjut hingga ruas jalan di kawasan Lembah Anai dibuka kembali untuk umum.
Kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III tidak akan diperkenankan melintasi jalur tersebut. Namun, ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.
“InsyaAllah, pembatasan ini akan efektif mulai 1 Juli hingga jalan Lembah Anai dibuka kembali,” ujar Mahyeldi di Padang, Jumat 28 Juni 2024 melalui rilis tertulisnya.
Mahyeldi menjelaskan bahwa rencana pembatasan ini telah dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kemudian kebijakan ini telah melalui kajian yang mendalam dan merupakan hasil dari keputusan rapat tersebut.
Jika dalam pelaksanaannya nanti diperlukan penyempurnaan, Mahyeldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kaku. Kepolisian dapat mengambil langkah diskresi (red: kebebasan mengambil keputusan sendiri) untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak hingga Padang Luar,” harap Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani, menyebut bahwa dalam rapat Forum LLAJ Kamis 27 Juni 2024, tidak hanya membahas terkait pembatasan kendaraan barang di ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.
Namun, rapat tersebut juga membahas terkait penutupan total ruas jalan di kawasan Lembah Anai.
Meski jalur tersebut telah ditutup karena tahap pengerjaan, namun masih terdapat sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan.
Dedi menegaskan bahwa untuk kedepannya, hal ini tidak boleh lagi terjadi, kecuali jika mereka memiliki kepentingan dengan percepatan proyek.
“Hasil rapat tersebut telah kami tuangkan dalam Surat Gubernur. Surat itu akan menjadi dasar bagi petugas untuk bertindak di lapangan,” jelas Dedi.
Dedi berharap seluruh pihak dapat mendukung implementasi pengumuman tersebut. Dengan demikian, proses perbaikan jalan dapat berjalan sesuai rencana dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pun menjadi lancar.
(adpsb/bud)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.