Mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang Pasaman Barat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana MBR

Mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang Pasaman Barat Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana MBR

TOPSUMBAR – Diduga lakukan tindak pidana Korupsi, mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat berinisial HST (54) di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Tersangka di tahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Juni hingg 8 Juli 2024 di Rutan Polres Pasaman Barat.

“Iya benar, HST (54) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat, setelah dipanggil oleh jaksa penyidik pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kajari Pasaman Barat melalui Kasi Intel, Henri Setiawan kepada topsumbar.co.id, Jumat (21/6/2024).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, penahanan HST atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana anggaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada PDAM Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tahun 2016 dan 2021.

Tersangka HST, sebagai Direktur PDAM Tirta Gemilang Pasaman Barat, menggunakan Dana Penyertaan Modal untuk SR MBR sebesar Rp. 2.500.000.000 pada tahun 2021 untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan SR MBR, dan tanpa persetujuan tertulis atau pemberitahuan kepada Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal.

Sehingga akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah Cq PDAM Pasaman Barat sejumlah Rp. 292.875.000 (dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka HST melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan Kasi Intel, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai saksi. Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Dengan cukupnya alat bukti maka langsung dilakukan penahanan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kegiatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PDAM Tirta Gemilang dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut pada tanggal 23 Agustus 2023.

(BB)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait