Lindungi Warisan Alam, Pemkab Lima Puluh Kota Siapkan Perda untuk Masyarakat Hutan Adat

Lindungi Warisan Alam, Pemkab Lima Puluh Kota Siapkan Perda untuk Masyarakat Hutan Adat

TOPSUMBAR – Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) melalui produk hukum berupa Peraturan Daerah.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkab Lima Puluh Kota untuk melindungi hutan di wilayah tersebut.

“Dalam Luhak Nan Tigo, yaitu Luak Tanah Data, Luak Agam, dan Luak Limopuluah, belum ada hutan adat. Saat ini, hutan adat terletak di Tanah Rantau, termasuk di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Dharmasraya,” kata Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, pada Kamis (6/6/2024) saat Workshop bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLHPP) Lima Puluh Kota.

Bacaan Lainnya

Menurut Adi Junedi, hutan di Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki potensi menjadi subjek hutan adat.

Oleh karena itu, pengakuan MHA perlu diatur melalui produk hukum seperti Peraturan Daerah, terutama untuk MHA yang berada dalam kawasan hutan negara.

“Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan, pengakuan dapat diberikan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Ini merupakan momentum baik bagi Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera menetapkan perda mengenai pengakuan masyarakat hutan adat,” tambahnya.

Adi Junedi juga mengapresiasi upaya Pemkab Lima Puluh Kota melalui DLHPP yang telah membentuk tim penyusunan Perda Masyarakat Hutan Adat di wilayah tersebut.

KKI Warsi juga siap terlibat langsung dalam upaya percepatan pengakuan MHA.

“Beberapa nagari di Lima Puluh Kota memiliki potensi sebagai subjek hutan adat, termasuk Nagari Ampalu, Halaban, Simpang Kapuak, dan Nagari Harau. Perda MHA akan memberikan kewenangan lebih luas bagi pemkab dalam pengelolaan hutan adat di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lima Puluh Kota, Herman Azmar, mengapresiasi kerjasama antara DLHPP dan KKI Warsi serta penyelenggaraan workshop dengan tema ‘Inisiatif Masyarakat dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup sebagai Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim’.

“Kami mengapresiasi program ini serta program-program lain dalam rangka perlindungan lingkungan hidup,” katanya.

Herman Azmar juga menyebut program Pohon Asuh yang diluncurkan KKI Warsi sebagai program yang positif dan penting dalam menjaga ekosistem.

Ia mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga pohon dan hutan di daerah masing-masing.

“Program Pohon Asuh sangat penting karena kontribusinya dalam menyerap dan menyaring karbon dioksida (CO2), penyumbang utama gas rumah kaca. Dengan merawat pohon, kita dapat meningkatkan kualitas udara yang lebih baik,” ujarnya.

“Merawat pohon adalah kewajiban bersama kita. Saya berharap tidak ada lagi penebangan liar di Lima Puluh Kota yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan launching program Pohon Asuh di Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, dengan dihadiri Asisten II Eki Hari Purnama, Kepala DLHPP Riza Hanif, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Yunire Yunirman, dan pejabat lainnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait