TOPSUMBAR – KPU Kota Sawahlunto mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) PPDP untuk Pemilihan Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Savannah Convention Hall Talawi pada Selasa, 11 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani, didampingi oleh beberapa komisioner dari berbagai divisi dan sekretariat terkait membuka secara resmi rakor tersebut.
Dalam sambutannya, Hamdani menekankan pentingnya rakor ini sebagai langkah awal dalam mempersiapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto periode 2024-2029, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan pemilu terakhir, tercatat sebanyak 208 TPS dan 49.439 pemilih di Sawahlunto. Namun, data terbaru menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih menjadi 49.725, sehingga diperlukan pemutakhiran data.
Menanggapi hal tersebut, Hamdani menekankan pentingnya perekrutan anggota pantarlih yang akan melakukan pendataan dari rumah ke rumah di 37 desa/kelurahan di 4 kecamatan di Kota Sawahlunto.
Selain itu, Hamdani juga menekankan agar PPK, PPS, dan Pantarlih dapat saling berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan tugas mereka untuk menghindari masalah selama pelaksanaan kerja.
Sementara itu Evildo Romance, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam pidato singkatnya mengingatkan PPK, PPS, dan seluruh unsur terkait untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dan mematuhi segala aturan dan panduan yang telah ditetapkan oleh KPU, termasuk beberapa aturan terbaru.
Ia juga menyarankan untuk memanfaatkan konten kreator guna mempermudah tahapan kerja serta berkoordinasi dengan baik.
“Poin demi poin, pasal demi pasal harus dipahami betul, agar tidak ada yang terlanggar,” tegas Evildo Romance.
Ronny Wandri, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, yang sangat berkompeten dalam membidangi kegiatan pembentukan Pantarlih ini, mengingatkan PPK, PPS, dan Pantarlih untuk bekerja sesuai aturan yang ada.
“Jika tidak ada dalam aturan, jangan ditambah-tambah. Dalam bersosialisasi, jika ada warga yang bertanggapan kurang baik, lakukan pendekatan persuasif dan jelaskan secara rinci. Regulasi kita bergerak sesuai PKPU No. 8 Tahun 2022. Pantarlih pun harus paham betul dengan tupoksinya,” kata Ronny Wandri.
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman antara PPK, PPS dengan anggota KPU.
Turut hadir Forkopimca, TNI-Polri, Danramil 01, dan Polsek Talawi.
(ROL)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.