KPU Padang Panjang : Penerimaan Pantarlih Pilkada 2024 Sesuai Jadwal

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang membuka penerimaan Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2024.

Meskipun beberapa hari kedepan ada hari libur termasuk libur Idul Adha, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 pada KPU Kota Padang Panjang tetap sesuai jadwal.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi, B. S. Kom. MAP, Sabtu (15/6/2024).

Ia mengatakan, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 oleh KPU Kota Padang Panjang telah dimulai pada Kamis (13/6/2024).

“Kita KPU kota Padang Panjang tetap buka pada hari libur dan PPK/PPS bersama sekretariat standby menunggu masyarakat yang hendak medaftar dan akan memasukkan berkas,” ujar Masnaidi.

Ia menambahkan, pendaftaran Pantarlih itu sesuai dengan jadwal hari kalender.

“Kita siap menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai waktu dan aturan yang ada,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait