Komisi II DPR RI : Pemerintah Wajib Tuntaskan Pengangkatan Tenaga Honorer Paling Lambat Desember 2024

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa pengangkatan dan peralihan status seluruh non ASN atau tenaga honorer di Indonesia menjadi ASN, apakah menjadi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus tuntas sampai Desember 2024 mendatang.

Dari 2,36 juta orang tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih tersisa sebanyak 1,78 juta orang lagi yang masih menjadi bengkalai dan merupakan kewajiban yang harus segera dituntaskan pemerintah.

“Hak tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi PPPK merupakan komitmen antara komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB yang wajib direalisasikan secara  konsisten dan konsekuen oleh pemerintah,” kata Guspardi kepada awak media setelah RDPU dengan 10 forum dan paguyuban tenaga honorer yang datang dari berbagai provinsi di Indonesia, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, mengingat pengangkatan itu bersifat otomatis.

“Namun begitu tenaga honorer yang datanya sudah ter-update dalam database BKN tetap harus mengikuti tes, tetapi sifatnya hanya formalitas untuk membagi non ASN tersebut kedalam konsep PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang sudah ter-update datanya di BKN dan sudah mengabdi minimal 5 tahun, diminta agar bisa bersabar, karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU No 20 tahun 2023 (UU ASN) sampai sekarang belum juga diterbitkan. Pada hakekatnya, maksimal Desember 2024 semua tenaga honorer yang memenuhi dua syarat di atas insyaallah sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).  Sehingga PPPK bakal menerima hak yang sama dengan ASN seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial dan fasilitas lainnya.

“Sementara untuk tenaga honorer yang di luar database BKN, tentunya belum bisa diangkat sebagai PPPK dan juga tidak akan mendapatkan NIP. Kita tuntaskan satu satu dulu ya,” jelas Pak Gaus ini

Oleh karena itu kami di komisi II DPR RI akan senantiasa mengawal proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan bisa tuntas pada Desember 2024. Dengan catatan bahwa pengangkatan tenaga honorer terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPP Paruh waktu. Dimana PPPK penuh waktu diangkat sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

“Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dulu. Kemudian secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi bersangkutan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait